Dua Bocah Masuk ke Dalam Kolong Rel Kereta Api di Cimahi, PT KAI: Ada Sanksi Penjara dan Denda Rp 15 Juta

"Apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah perbuatan yang tidak untuk dilakukan apalagi dicontoh,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 23 April 2022 | 10:47 WIB
Dua Bocah Masuk ke Dalam Kolong Rel Kereta Api di Cimahi, PT KAI: Ada Sanksi Penjara dan Denda Rp 15 Juta
Tangkapan Layar Dua Bocah Masuk ke Dalam Kolong Rel Kereta Api di Kota Cimahi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini