SuaraJabar.id - Seorang guru mengaji, PUR (42) di Garut, Jawa Barat menjadi tersangka perbuatan cabul terhadap dua orang kakek. Korban berusia 70 dan 79 tahun.
Tindakan bejat yang dilakukan PUR terhadap korbannya di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadiannya sudah cukup lama yakni pada periode Maret dan Mei 2021.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, perilaku menyimpang pelaku pertama kali diketahui oleh keluarga korban.
PUR sendiri dikenal sebagai guru mengaji yang cukup tersohor di kampungnya. Pelaku juga diketahui memiliki banyak jamaah.
Baca Juga:Ketua PSI Binjai Bantah Lakukan Pencabulan
Korban, dua orang kakek diketahui juga berstatus sebagai murid atau jemaah dari pengaji yang digelar pelaku.
Kabar mengenai guru mengaji yang menjadi pelaku pencabulan ini pun membuat geger publik di sosial media.
Di unggahan akun Instagram @memomedsos yang mengabarkan peristiwa ini, sejumlah netizen mengutarakan keheranan sekaligus kegeraman atas tindakan dari pelaku.
"Astagfirulloh makin aneh2 aja," tulis akun @irn***
"Kiamat sudah dekat," tambah akun lainnya.
Baca Juga:Ketua PSI Binjai Dipolisikan Dugaan Pencabulan, Nezar Djoeli: Kalau Salah Tidak Akan Kita Bela
"Yakin cma 2 kakek itu doang yg jdi korban? Ngeri aj klo anak" lain ad yg jdi korbanny jga," timpal akun lainnya.