SuaraJabar.id - Polres Garut menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya secara gratis dengan mengantarkan langsung ke rumahnya di Perumahan Bumi Praja Indah Hampor, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sepeda motor kami sita dari tersangka, ini semuanya dikembalikan gratis, tidak ada kompensasi apa pun," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menyerahkan satu unit sepeda motor kepada warga korban pencurian, Rabu (25/5/2022).
Ia menuturkan Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor dengan barang bukti lima unit kendaraan, salah satunya sudah diserahkan langsung kepada pemiliknya.
Komplotan pencuri sepeda motor berjumlah lima orang itu, kata dia, sudah menjalani proses hukum, dan seluruh barang hasil curiannya akan diserahkan kepada pemiliknya dengan syarat mampu menunjukkan surat-surat resmi kepemilikan kendaraan.
Baca Juga:Era Sepeda Motor Listrik Akan Tiba, Begini Skema Pembiayaan dari PT FIFGROUP
"Kami lakukan langkah-langkah pemeriksaan identifikasi, berdasarkan nomor rangka dan mesin, kami mendapati identitas bahwa salah satunya adalah kepemilikan warga Kecamatan Tarogong Kaler," ujar dia.
Ia menyampaikan kendaraan sepeda motor yang sempat dicuri itu tentu memiliki nilai yang berharga bagi pemiliknya untuk membantu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kepolisian, kata dia, siap meningkatkan keamanan dan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan kejahatan, termasuk nanti akan menggelar Operasi Libas Lodaya yang fokus pada kejahatan pencurian sepeda motor.
"Ke depan kami akan lebih memfokuskan untuk menangani permasalahan-permasalahan curanmor, khususnya atau kejahatan konvensional, dalam beberapa waktu ke depan kami akan melaksanakan Operasi Libas Lodaya," katanya. (Antara)
Baca Juga:Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi