SuaraJabar.id - Saat ini marak aksi tindak kejahatan digital yang disebarluaskan melalui jejaring aplikasi pesan singkat, sosial media, hingga surat elektronik, yang memuat sejumlah informasi palsu dalam bentuk gambar, tautan, yang mengatasnamakan dirinya sebagai pihak bank.
Salah satu modus kejahatan yang terbaru, tampak dari viralnya gambar tangkapan layar yang tesebar luas melalui sejumlah aplikasi pesan singkat yang berisi surat dan tautan yang beredar, menyebutkan adanya perubahan biaya administrasi ATM BRI tidak lagi dikenakan Rp6.500 per transaksi, melainkan Rp 150 per bulan dengan unlimited transaksi.
Saat dikonfirmasi ke pihak bank, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menyatakan, hal tersebut dipastikan tidak benar. Pihaknya mengatakan, BRI tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah BRI untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tindak penipuan kejahatan perbankan, termasuk yang mengatasnamakan BRI.
Maraknya aksi kejahatan ini mendorong BRI untuk terus mengajak nasabahnya dan semua pihak untuk selalu mengedepankan kewaspadaan dalam menerima pesan dalam bentuk apapun, dengan tidak terburu-buru percaya dengan ajakan pesan tersebut.
Baca Juga:Dirut BRI: Inklusi Keuangan Banyak Melibatkan Kontribusi dari Berbagai Pelaku Usaha
Aestika menambahkan dalam keterangan tertulisnya, BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dsb.) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Saat ini terdapat beberapa nasabah yang menjadi korban penipuan tersebut, salah satunya adalah viralnya potongan rekaman warga di Padang, Pariaman. Seorang nasabah mendatangi unit kerja BRI, karena menjadi korban penipuan, akibat memberikan user, password, dan OTP (One Time Password atau m-token) kepada pihak lain melalui link/tautan maupun jejaring pesan singkat.
BRI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para pelaku.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan,” ungkap Aestika.
Ia mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat dipercaya dan diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman/akun Website www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017.
Baca Juga:Champion of Financial Inclusion Dinilai Dapat Dorong Pemerataan Kemakmuran bagi Indonesia