SuaraJabar.id - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development berupa lapangan golf dan hotel, Rabu (22/6/2022).
Aset milik PT Bogor Raya Development itu berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ada lahan dan bangunan yang disita BLBI di Bogor, seperti satu lapangan golf dan dua hotel bernama Novotel dan Ibis Style.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, lahan dan bangunan yang disita Satgas BLBI milik obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," katanya kepada wartawan.
Mahfud memperkirakan, jumlah aset yang disita jika dirupiahkan aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun. Ia juga berharap langkah-langkah berikutnya yang akan di ambil oleh Satgas BLBI dapat selesai di tahun 2023.
Sementara penyitaan aset di area Bogor Raya Golf penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan secara keseluruhan senilai Rp22,6 triliun.
"Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi," harapnya.
Kuasa Hukum Ajukan Gugatan
Kuasa hukum PT Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat, guna meminta pertanggung jawaban dari pihak Satgas BLIB.
Leonard mempertanyakan, alasan Satgas BLBI terkait penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development tidak memiliki beban tanggungjawab atas pengembalian piutang negara.
Aksi seremonial yang dihadiri Menko Polkam dan Bareskrim serta Satgas BLBI seharusnya tetap mengikuti koridor hukum yang ada.
“Saya menjadi bertanya-tanya mengenai dasar kewenangan dalam pekasanaan sita ini. Penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI terhadap aset-aset Bogor Raya Development merupakan penyitaan yang sewenang-wenang. Saya dan tim kantor pengacara Lubis Santosa Maramis akan melakukan upaya hukum yang ada untuk mempertahankan hak-hak Bogor Raya Development,” katanya, kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Leonard juga menganggap akibat dari penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development ini, kegiatan operasional Bogor Raya Golf, Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style mengalami gangguan operasional.
Oleh karena itu Leonard mengatakan sebagai Kuasa hukum PT Bogor Raya Development, ia berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat.
“Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur berupa administratif,” jelasnya.