SuaraJabar.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.
"Alhamdulillah Timsus saat ini sudah menemukan titik terang," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, pihaknya kini menetapkan Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia memaparkan, tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," terang Kapolri.
Sebelumnya, pengamat kepolisian, Alfons Loemau menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua menjadi momentum Polri untuk menyingkirkan sejumlah oknum nakal.
Meskipun pahit, Alfons menuturkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo harus membersihkan institusi dari sejumlah oknum yang mencoreng nama Polri.
"Ini apabila Jenderal Sigit membuat keputusan tegas mungkin sekali berdarah-darah, mungkin sekali ini pil pahit tapi sangat penting bagi polisi," kata Alfons melalui keterangan tertulis dikutip dari Antara.
Alfons menyampaikan itu saat diskusi bertemakan "Benarkah Sejumlah Jenderal Terlibat Kasus Penembakan Brigadir?" yang digagas Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta.
Baca Juga:Perintahkan Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat ini, Alfons menyatakan Polri telah berupaya bekerja profesional menangani sejumlah kasus, namun kasus kematian Brigadir Josua berdampak terhadap persepsi masyarakat kepada kepolisian karena penanganan yang tidak cepat.
- 1
- 2