SuaraJabar.id - Penghuni Lapas Sukamiskin, Kota Bandung berkurang usai Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjalani bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan terpidana kasus korupsi. Keduanya bebas dengan status bersyarat sehingga masih harus wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa (6/9/2022).
Sebuah video menunjukkan aksi mahasiswa di Jakarta, tepatnya di kawasan MH Thamrin, Gambur, Jakarta Pusat menahan mobil plat mewah yang melintas di tengah aksi mereka.
Baca Juga:Lirik dan Chord Lagu Selamat Ulang Tahun yang Dinyanyikan untuk Ketua DPR Saat Demo Besar
Dalam video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, mahasiswa yang melalukan aksi tersebut berasal dari Gerakan Pemuda Islam (GPI).
Para pendemo itu dalam klip yang beredar viral di media sosial tampak melakukan orasi di atas kap mobil plat merah.
1. Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
![Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/26/67384-ilustrasi-lapas-sukamiskin.jpg)
Penghuni Lapas Sukamiskin, Kota Bandung berkurang usai Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjalani bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan terpidana kasus korupsi. Keduanya bebas dengan status bersyarat sehingga masih harus wajib lapor.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat, Siapkan Syaratnya