Terpopuler: Viral Pendemo Berhijab Naik ke Kap Mobil Plat Merah, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar

Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 10:12 WIB
Terpopuler: Viral Pendemo Berhijab Naik ke Kap Mobil Plat Merah, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

SuaraJabar.id - Penghuni Lapas Sukamiskin, Kota Bandung berkurang usai Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjalani bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan terpidana kasus korupsi. Keduanya bebas dengan status bersyarat sehingga masih harus wajib lapor.

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa (6/9/2022).

Sebuah video menunjukkan aksi mahasiswa di Jakarta, tepatnya di kawasan MH Thamrin, Gambur, Jakarta Pusat menahan mobil plat mewah yang melintas di tengah aksi mereka.

Baca Juga:Lirik dan Chord Lagu Selamat Ulang Tahun yang Dinyanyikan untuk Ketua DPR Saat Demo Besar

Dalam video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, mahasiswa yang melalukan aksi tersebut berasal dari Gerakan Pemuda Islam (GPI).

Para pendemo itu dalam klip yang beredar viral di media sosial tampak melakukan orasi di atas kap mobil plat merah.

1. Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas

Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]

Penghuni Lapas Sukamiskin, Kota Bandung berkurang usai Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjalani bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan terpidana kasus korupsi. Keduanya bebas dengan status bersyarat sehingga masih harus wajib lapor.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat, Siapkan Syaratnya

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak