Selain itu, terang Luddy, adanya pergeseran dari energi batu bara ke energi terbarukan. Apalagi, buyer meminta adanya perubahan energi. PT Kahatex juga harus sudah mulai berpikir bagaimana menggunakan solar thermal atau solar cell yang bisa menggantikan komunitas batu bara.
"Nah, ini kan perlu cost tinggi, sedangkan cost itu sendiri harus disiapkan segala sesuatunya. Untuk menyiasati itu semua, bagaimana caranya agar bisa menerima order lagi dari Eropa. Otomatis kami pun harus menyesuaikan penggunaan energi terbarukan sesuai standar di eropa. Berdasarkan rapat dengan berbagai departemen. Salah satu solusinya adalah mengurangi jumlah karyawan dengan cara tidak memperpanjang kontrak mereka yakni, ini bukan di-PHK begitu saja," ucap Luddy.
Dikatakannya, dari jumlah 3.000 karyawan kontrak PT Kahatex, memang telah dilakukan untuk tidak memperpanjang lagi kontraknya sejak bulan Agustus kemarin.
Namun demimkan, PT Kahatex juga masih punya hati yakni tidak begitu saja untuk merumahkan sebagian karyawannya. Melainkan dipertimbangkan berdasarkan kinerja karyawan kontrak mulai absensi, sikap dengan atasan, hingga loyalitas kepada perusahaan.
Baca Juga:Partai Buruh dan Serikat Pekerja Bakal Kepung Istana Negara 4 Oktober, Tolak Kenaikan Harga BBM
"Kahatex bukanlah perusahaan yang seenaknya melakukan sesuatu tanpa berpikir. Kami tetap memikirkan dampak sosialnya bagaimana sampai persoalan di lingkungannya. Karyawan PT Kahatex Ini kan terbilang banyak, masyarakat yang menopang hidupnya di PT Kahatex. Olehsebab itu, kami tetap menjaga hubungan baik dengan desa, masyarakat hingga tokoh masyarakat," kata dia.
"Oleh karenanya, kami memulai dari bulan Agustus 2022. Karyawan yang habis masa kontraknya ada 632 orang. Dari jumlah 632 orang ini, kami tidak langsung putus kontrak begitu saja. Hanya 60 orang yang dengan sangat terpaksa harus di putus kontraknya. Ini bukan PHK ya," lanjutnya.
Bahkan, imbuh Luddy, dari 60 karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya, semua hak haknya dipenuhi. Termasuk pesangon selama 2 bulan gaji dibayarkan sesuai aturan.
Lebih dari itu, imbas dirumahkannya 60 karyawan PT Kahatex tersebut menuai isu beragam mulai dari tokoh masyarakat setempat hingga keluarga yang bersangkutan khususnya di lingkungan perusahaan.
"Sekali lagi, mereka tidak dikeluarkan hanya tidak diperpanjang kontraknya. Ditambah, yang bersangkutan juga sudah selesai masa kontraknya," papar Luddy.
Baca Juga:Sebut Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Airlangga Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Kompak
Ia melanjutkan, proses pemberhentian karyawan kontrak yang habis masa kontraknya dilanjutkan pada bulan September 2022. Di mana, sebanyak 786 karyawan sudah habis masa kontraknya, dan dari 786 itu, hanya 90 orang yang tidak diperpanjang masa kontraknya. Tentu dengan pertimbangan dan hasil penilaian setiap departemen dilihat dari absensi, kinerja, dan loyalitas kepada atasannya.