“Jadi kalau kita totalkan 961 KPM dikali Rp135 ribu uang potongan, maka totalnya adalah Rp. 129.735.000 rupiah, ini pungli yang sangat luar biasa,” ujarnya.
“Mungkin ada dugaan jangan-jangan tikor kecamatan gak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tuding Hendra.
Hendra pun berharap aparat penegak hukum bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sampai oknum bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga:Banyuwangi Dapat 7 Ribu Lebih Jatah Tambahan Penerima BLT BBM, Ada 2 Jenis