Racuni Korban Pakai Sianida, Anggota Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

"Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 16:04 WIB
Racuni Korban Pakai Sianida, Anggota Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Dua dari tiga pelaku lakukan rekontruksi pembunuhan modus penggandaan uang dengan racun sianida di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Riza]

Antara pelaku dan korban saling mengenal, lanjut Yanto. Korban kemudian bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang.

"Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tuturnya.

Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak