Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai ustadz sekaligus bisa mengobato dan melipatgandakan uang. Minuman yang sudah tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.
"Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua Korban mengalami kesakitan dan keesokan harinya meninggal dunia," ucap Yanto.
Kedua korban sempat dibawa salah satu rumah sakit yang ada di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang oleh masing-masing keluarga, yaitu ke Jakarta dan Magelang Jawa Tengah.
"Rekontruksi hari ini berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana. Kejadiannya 8 Juni 2022 dan dilaporkan pada 23 Juni 2022," kata Yanto.
Baca Juga:Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
Sebelum penetapan tersangka dan rekontruksi, polisi juga melakukan autopsi kepada jenazah kedua korban. Hasilnya ditemukan sianida ditemukan di dalam tubuh korban.
Antara pelaku dan korban saling mengenal, lanjut Yanto. Korban kemudian bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang.
"Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tuturnya.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.