Antara pelaku dan korban saling mengenal, lanjut Yanto. Korban kemudian bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang.
"Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tuturnya.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol