Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Konseling Psikolog

Untuk diketahui, berkas pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:29 WIB
Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Konseling Psikolog
Bharada E bakal jalani persidangan kasus Brigadir J (Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan Brigadir J nampaknya sudah mulai menemukan titik akhir. Pasalnya, sejumlah tersangka saat ini tengah bersiap melakukan persidangan.

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapesy mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan kasus Ferdy Sambo tersebut.

Untuk diketahui, berkas pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.

“Kondisinya Bharada E siap untuk menghadapi persidangan,” kata Ronny, mengutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke KejaksaanHari Ini

Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10), Bharada E bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.

“Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ujar Ronny.

Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.

“Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi,” kata Ronny.

Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.

Baca Juga:Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (persidangan),” ujar Ronny.

Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.

Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.

“Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny.

Sidang gugatan perdata Rp15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobby Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka jam 13.00 di lobby Bareskrim,” kata Dedi.

Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini