Kecelakaan Maut Tanjakan Nyalindung Sumedang Tewaskan Satu Pekerja Proyek

Insiden ini bermula saat kendaraan pick up berwarna hitam dan truk berwarna kuning diduga dihantam sebuat truk besar berwarna putih dari arah berlawanan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Kecelakaan Maut Tanjakan Nyalindung Sumedang Tewaskan Satu Pekerja Proyek
ILUSTRASI Kecelakaan - Kecelakaan maut bus vs truk terjadi di ruas Jalan Ujung Tanjung-Tanah Putih, Rokan Hilir, Kamis (1/9/2022). [Ist]

Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Mobil pick up dan mobil barang apat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.

Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;

Baca Juga:Dilantik Jadi Korpres KAHMI Sumedang, Pengusaha Properti Huliman Ditantang Bupati Sumbang Kader HMI Terbaik

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Baca Juga:Profil Howard Timotius Palar, Bos Indomaret Meninggal Akibat Ditabrak Truk di Tangsel

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak