Begini Jawaban Ivan Gunawan saat Ditanya Hakim PN Bandung soal Endorsement dari DNA Pro

"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan," kata Ivan Gunawan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 November 2022 | 19:16 WIB
Begini Jawaban Ivan Gunawan saat Ditanya Hakim PN Bandung soal Endorsement dari DNA Pro
Artis Ivan Gunawan hadir sebagai saksi perkara DNA Pro di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). [ANTARA/Bagus A Rizaldi]

SuaraJabar.id - Artis dan designer kondang Ivan Gunawan memberikan kesaksian pada persidangan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/11/2022).

Perkara itu sendiri sempat menyeret sejumlah nama artis dan pesohor di Negeri ini. Ivan Gunawan sendiri dihadirkan sebagai saksi lantaran ia pada beberapa waktu lalu sempat menerima endorsement dari DNA Pro.

Majeis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun bertanya asal-usul dia mendapat tawaran itu.

"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Saat ditanya hakim, dia lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP. Dia pun mengaku mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.

"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia.

Baca Juga:Aldi Taher Kadung Terharu, Padahal Ahmad Dhani Puji Lagu Lesti Sayang Billar Cuma Hoax

Adapun Gunawan menjadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro. Artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.

Dalam kasus itu, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.

Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp 17 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini