SuaraJabar.id - Konser musik di malam hari dilarang oleh Kepolisian Resor Garut. Pihak Polres Garut melarang konser musik malam hari demi hindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
"Jadi tidak ada yang main (acara konser) di malam hari," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Ditambahkan oleh AKBP Wirdhanto, larangan konser musik malam hari merupakan dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
Perintahnya, kata dia, kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore hari atau batas waktu pukul 18.00, perintah itu akan berlaku sampai akhir tahun.
Baca Juga:Izin Konser Musik Masih Ketat, Kapolrestabes Bandung: Dewa 19 Juga Saya tidak Izinkan
"Diupayakan sore, maksimal kegiatan sampai pukul 18.00," kata Kapolres.
Ia melanjutkan bahwa pihak panitia ang berencana menyelenggarakan konser musik untuk secepatnya berkomunikasi dengan kepolisian terkait memperhitungkan aspek keamanannya.
"Panitia harus komunikasi jauh-jauh hari, karena keamanan sekarang menjadi hal penting," kata Kapolres.
Ia mengatakan Polres Garut dalam menerapkan aturan tersebut akan lebih ketat memberikan izin, dan terlebih dahulu memperhitungkan jenis kegiatannya.
Polres Garut, lanjut dia, akan memperhitungkan aspek keamanan lokasi dan memperkirakan orang yang akan datang dalam suatu acara tersebut serta aspek lainnya.
Baca Juga:Kisruh Konser Musik Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan
"Kita akan hitung nilai layak atau tidak di lokasi itu, keamanannya, khususnya aspek legalitas tempat," katanya.
Ia menambahkan selain aspek memperhitungkan keamanan lokasi, juga harus mematuhi aturan protokol kesehatan seperti pakai masker dan membatasi jumlah orang yakni 75 persen dari kapasitas tempat karena saat ini masih pandemi COVID-19. [ANTARA]