SuaraJabar.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kini menyatakan ingin damai. Hal ini menjawab setelah dirinya dilaporkan ke Polisi oleh pengacara Deolipa Yumara terkait rencana relokasi SDN Pondok Cina 1.
"Kami ingin damai, kita ingin rukun, kami selesaikan secara musyawarah dan itu sudah kami lakukan. Cukup ya," ucap Idris di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Mohammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Meski dmeikian, kemarin melalui akun instagram pribadinya, Idris menyampaikan rencana relokasi SDN Pocin 1 ditunda.
Baca Juga:Polemik SDN Pondok Cina 1 Mirip Kisah Umar Bin Khattab, Begini Ceritanya
Kekinian politikus PKS itu ingin menyelesaikan kasus SDN Pocin 1 dengan musyawarah.
Terkait penundaan relokasi, Idris mengatakan Pemerintah Kota Depok telah menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Itu sudah selesai, saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur, jangan diperpanjang lagi," singkat dia.
Idris Dilaporkan ke Polisi
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum orang tua murid mengatakan, proses hukum atas laporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris tetap berjalan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Terlibat Debat Panas dengan Petinggi PKS, Ini Pemicunya
Menurut dia, laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu fokus pada pengabaian hak anak merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Apapun yang terjadi, penggusuran di tunda atau relokasi kan bukan urusan kami. Itu urusan pemerintah. Kami tidak akan peduli tentang itu. Karena kami tidak ngurusin begituan," kata Deolipa saat dijumpai di lokasi, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deolipa, anak harus mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan. Sebab, hingga hari ini sudah tidak ada guru yang mengajar di sekolah tersebut.
![Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dua dari kiri) dan Wali Kota Depok, Mohammad Idris (dua dari kanan) di alun-alun GDC, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Yosea Arga)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/15/92579-gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-dan-wali-kota-depok-mohammad-idris-ridwan-kamil.jpg)
"Yang kami urusin cuma satu, yaitu anak. Anak ini harus dapat hak-haknya. Karena anak ini kan punya perasaan juga. Punya jiwa, punya roh. Jadi saya tidak peduli ke sana, jadi yang saya pedulikan itu tidak ada guru yang ngajar," jelas dia.
Idris dilaporkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Desember 2022. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, dia mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak