Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi.

Galih Prasetyo
Rabu, 12 April 2023 | 19:14 WIB
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraJabar.id - Pemuda inisial FDM (26) dibekuk polisi karena membawa paket yang berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.

Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti seberat 4,4 kilogram yang diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi dan menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.

"Tersangkanya inisial FDM. Modusnya melalui ekspedisi dimana barangnya ini salah satu kota di Provinsi Sumatera," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:Penyelundupan Ganja di Nasi Pecel Terjadi di Lapas Samarinda

Dia mengatakan, terungakpnya kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan FDM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan hingga akhirnya tersangka diciduk pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Cibeber, Kota Cimahi.

"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp 20 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa," beber Aldi.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

"Pelaku mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB," sebut Aldi.

Baca Juga:Kirim Paket Ganja untuk Dihisap Pas Lebaran 2023, Tukang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi

Dirinya mengungkapkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut
sebesar Rp3.000.000 dari setiap transaksi. "Pelaku juga dapat jatah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini