Mantan Sebar Video Syur Gegara Tak Terima Diputus, Karyawati Cikarang Lapor Polisi

Wanita berinisial DP itu malu lantaran video tak senonoh miliknya diketahui oleh keluarga.

Rezza Dwi Rachmanta
Minggu, 01 Oktober 2023 | 17:09 WIB
Mantan Sebar Video Syur Gegara Tak Terima Diputus, Karyawati Cikarang Lapor Polisi
Ilustrasi video syur dan pengakuan karyawati Cikarang. (Kolase Unsplash dan IG @cekdrama)

SuaraJabar.id - Pengakuan karyawati Cikarang mengenai sang mantan yang menyebar video syur viral di media sosial. Karyawati tersebut dirugikan serta merasa tak aman setelah mendapat ancaman dari mantan kekasih.

Wanita berinisial DP itu malu lantaran video tak senonoh miliknya diketahui oleh keluarga. Ia menjelaskan, sang mantan memberikan ancaman selama empat bulan terakhir. Pria bernama Deri dilaporkan karena telah menyebarkan video syur ke media sosial.

"Ya mungkin karena nggak terima aja ya diputusin. Setelah diputusin tuh dia ngancam mulu dengan cara nyebar video yang nggak-nggak. Aku setelah ke sini-sini memang benar disebarin kan karena belum terima diputusin. Dia juga nggak suka aku dekat sama cowok lain," kata DP dikutip dari akun Instagram @cekdrama.

Menurut DP, ia merasa tak senang karena berulang kali diancam setelah putus. DP mengungkap bahwa ia berpacaran dengan Deri selama satu tahun. "Udah setahun sih hubungannya. Dan selama 4 bulan itu aku diancam. Ancamannya sebar video dan foto yang nggak-nggak. Keluarga aku tahu, makanya aku nggak senang," sambungnya.

Baca Juga:Sambil Nunduk, Rebecca Klopper Akhirnya Muncul ke Publik Usai Video Syur Part 2 Viral

Polres Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dari DP pada 28 September 2023. DP merupakan warga Teluk Jambe, Karawang yang bekerja pada salah satu pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Karyawati Cikarang lapor ke polisi usai mantan menyebarkan video syur ke media sosial. (Instagram/cekdrama)
Karyawati Cikarang lapor ke polisi usai mantan menyebarkan video syur ke media sosial. (Instagram/cekdrama)

Karyawati itu membawa sejumlah bukti termasuk tangkapan layar terkait ancaman serta foto dan video tak senonoh yang disebar mantan. Pria bernama Deri kini terancam UU ITE karena mengunggah video syur ke media sosial. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Deri terjerat Pasal 27 ayat (1) yang mengatur larangan pendistribusian, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Mantan kekasih DP terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Pengakuan karyawati Cikarang terkait video syur yang disebar oleh mantan mendapat beragam komentar dari netizen.

"Pelajaran untuk kita terutama wanita untuk tidak membuat foto/video tak senonoh. Kita nggak akan pernah tahu orang itu bisa dipercaya atau tidak," kata @z**mi*uy.

"Lagian kenapa banget harus rekam video. Si cewek juga salah," balas @f**ae*y.

Baca Juga:Siapa Rebecca Klopper, Artis Muda yang Terancam Redup Gegara Video Syur

"Makanya jangan berbuat yang tidak-tidak sebelum menikah hey ughtea," komentar @yu***am**ta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini