Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

Senpi ilegal yang dimiliki oleh Hanny tak main-main, ada belasan pucuk senjata laras panjang yakni senapan serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm)

Galih Prasetyo
Jum'at, 29 Maret 2024 | 11:56 WIB
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal [Ist]

Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.

Menurut Kombes Jules, Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024

"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung,” jelas Kombes Jules.

Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Lagi Debt Collector Bikin Ulah! Di Nagreg 6 Penagih Utang Masuk Bui Gegara Buat Onar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak