"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy.
Kini tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), lalu perlu persetujuan kepala daerah.
Tak hanya itu Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemkab Bogor.
Baca Juga:Permudah Koordinasi dan Penanganan Bencana, Pemkab Bogor Buka Posko di Empat Zona Wilayah
- 1
- 2