Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Banjar harus memangkas belanja pegawai dari 63% menjadi 30% sesuai UU 1/2022 paling lambat tahun 2027.
- Strategi Pemkot Banjar meliputi restrukturisasi OPD dari 25 menjadi 17 atau 20, serta merger sekolah minim siswa.
- Walikota Sudarsono melobi pusat agar APBN menanggung 50% gaji PPPK, menghindari PHK massal sebagai pilihan terakhir.
“PHK adalah opsi paling akhir. Kami tidak akan gegabah. Kami akan terus berupaya bersama pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak mengorbankan nasib para pegawai,” tandasnya.
Artikel ini telah ditayangkan di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkot Banjar Upayakan Tidak Terjadi PHK terhadap PPPK"