- Polisi menangkap buruh berinisial AS di Pebayuran karena merampok dan menganiaya istri pengusaha besi tua.
- Peristiwa terjadi di Cikarang Utara pada Selasa malam akibat motif ekonomi dan utang pelaku.
- Korban mengalami luka-luka serta kerugian uang tunai sebelas juta rupiah setelah diserang pelaku.
SuaraJabar.id - Polisi menangkap pelaku perampokan yang menganiaya Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noah Hendrik mengatakan pelaku berinisial AS alias AAK merupakan pelanggan usaha suami korban. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kerap menjual barang bekas kepada korban.
“Pelaku berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi kejamnya,” kata Noah di Cikarang, Kamis (8/10/2026).
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam. Sebelum beraksi, pelaku diduga telah memantau kondisi rumah korban. Polisi menyebut tekanan ekonomi dan utang menjadi motif pelaku.
Baca Juga:Viral Perampok Kabur Pakai Mobil di Purwakarta, Satpam Menghindar Karena Pelaku Bawa Sajam
“Pelaku akhirnya nekat, sudah berencana, sudah memantau situasi. Pelaku ini menjual barang-barang bekas kepada korban dan informasi sudah beberapa kali menjual,” ujarnya.
Saat masuk ke rumah korban, pelaku menyerang Miskiah menggunakan tangan kosong dan sejumlah benda di dalam rumah. Pelaku juga menggunakan pisau dapur hingga korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika.
Setelah menganiaya korban, pelaku membawa kabur uang tunai Rp11 juta. Polisi memastikan tidak ada emas yang ikut dibawa pelaku, sehingga nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp100 juta dikoreksi menjadi Rp11 juta.
“Kerugian Rp11 juta. Jadi awalnya diinformasikan Rp100 juta, setelah kita melakukan pengecekan, Rp100 juta itu dihitung dengan ada tambahan emas. Namun emas saat itu tidak diambil,” kata Noah.
Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan industri Cikarang Utara sebelum berpindah ke rumah kerabatnya di Kecamatan Pebayuran.
Baca Juga:Otak Aksi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap di Sebuah Penginapan di Kota Bandung
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AS di Pebayuran sekitar pukul 18.00 WIB pada Rabu (7/10/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sepeda motor Honda Vario, tiga bilah pisau dapur, meja belajar anak, setrika, serta uang tunai Rp9 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[ANTARA]