Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta

Pedagang hewan kurban berinisial AS (29) ditangkap polisi di Jakut karena menipu pembelian 138 sapi di Tasikmalaya. Korban merugi Rp716,2 juta.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi. [ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya]
Baca 10 detik
  • Pedagang hewan kurban berinisial AS ditangkap polisi di Jakarta Utara terkait kasus penipuan sapi.
  • Tersangka menipu korban sebesar Rp716,2 juta setelah gagal membayar 138 sapi kurban di Tasikmalaya.
  • AS kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku.

SuaraJabar.id - Seorang pedagang hewan kurban berinisial AS (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pembelian 138 sapi kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibat kasus yang terjadi menjelang Idul Adha 2025 itu, korban mengalami kerugian Rp716,2 juta.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap di taman Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (9/10/2026).

Saat ini, AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp716.200.000,” kata Ade melansir ANTARA, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini bermula ketika tersangka bersepakat membeli 138 sapi milik MS (38), sesama pedagang hewan kurban di Kecamatan Singaparna, menjelang Idul Adha 2025. Pembayaran dijanjikan lunas tiga hari sebelum hari raya.

Namun, setelah seluruh sapi diserahkan, tersangka tak kunjung membayar hingga melewati tenggat waktu yang disepakati.

Korban yang menunggu lebih dari satu tahun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga menangkapnya di Jakarta Utara.

Baca Juga:Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini