- Pedagang hewan kurban berinisial AS ditangkap polisi di Jakarta Utara terkait kasus penipuan sapi.
- Tersangka menipu korban sebesar Rp716,2 juta setelah gagal membayar 138 sapi kurban di Tasikmalaya.
- AS kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku.
SuaraJabar.id - Seorang pedagang hewan kurban berinisial AS (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pembelian 138 sapi kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibat kasus yang terjadi menjelang Idul Adha 2025 itu, korban mengalami kerugian Rp716,2 juta.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap di taman Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (9/10/2026).
Saat ini, AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp716.200.000,” kata Ade melansir ANTARA, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini bermula ketika tersangka bersepakat membeli 138 sapi milik MS (38), sesama pedagang hewan kurban di Kecamatan Singaparna, menjelang Idul Adha 2025. Pembayaran dijanjikan lunas tiga hari sebelum hari raya.
Namun, setelah seluruh sapi diserahkan, tersangka tak kunjung membayar hingga melewati tenggat waktu yang disepakati.
Korban yang menunggu lebih dari satu tahun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga menangkapnya di Jakarta Utara.
Baca Juga:Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.