SuaraJabar.id - Penggunaan air tanah yang terjadi di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok untuk kepentingan hotel, mal, ruko dan perkantoran belum bisa dibatasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.
Pemkot Depok mengemukakan kewenangan izin dan penertiban penggunaan air tanah Depok, sampai saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Pemerintah Kota Depok berencana meminta pelimpahan kewenangan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan besar yang masih menggunakan air tanah di kawasan Depok," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana, Jumat (15/3/2019).
Nina mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat agar pihaknya dilibatkan dalam penertiban serta monitoring perusahaan besar dan rumah mewah yang masih menggunakan air tanah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan mengundang provinsi untuk menyamakan persepsi agar ke depannya, kalau pada saat dia (Pemprov Jabar) melakukan penertiban air tanah dari BKD maupun dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilibatkan," kata Nina.
Meski begitu, ia menekankan agar ada kewenangan yang diberikan kepada daerah. Hal tersebut, jelas Nina, tentunya akan memudahkan pihaknya.
Sebelumnya, Pemkot Depok pada Tahun 2019, berencana untuk menaikan harga air tanah dari Rp 500 menjadi Rp 3.900 hingga Rp 4 ribu per meter kubik.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker Serviks, Lihat Daftar Keinginan Wanita Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI