Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Maret 2019 | 13:51 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Load More