SuaraJabar.id - Pengacara pentolan FPI Bahar bin Smith Guntur Fathahilah berencana menghadirkan 15 saksi meringankan dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Kemungkinan itu ada sekitar 15 orang, antara lain ada yang dari luar daerah juga yang kita hadirkan," ucap Guntur seusai persidangan lanjutan kasus yang menjerat Bahar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (4/4/2019).
Ke-15 orang saksi itu, kata dia, terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum pidana, komunikasi, dan ahli bahasa.
"Selain pidana juga kita menghadirkan ahli pakar komunikasi atau ahli bahasa dalam hal ini. Ini masih dalam hal mempertimbangkan nanti kita bawa dulu ke rapat. Kalau saya menyarankan antara lain ahli pidana, kemudian ahli bahasa dan komunikasi," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Oo Sunaryo, Kakek dari korban penganiayan berinisial MHU sebagai saksi terkait sidang hari ini.
Dalam sidang, Kakek Sunaryo mengaku tak mengetahui persis kronologi penganiayaan yang menimpa cucunya. Dia hanya melihat saat korban malam-malam mendatangi rumahnya dengan kondisi babak belur. Saat itu, kata dia, MHU menutupi badannya dengan menggunakan selimut.
MHU datang ke rumah kakeknya dengan tujuan mau minta makan. Menurut Oo, MKU memang sudah menganggap rumah kakeknya itu sebagai rumah sendiri.
"Tahunya dia pulang babak belur. Dia ke rumah saya pakai selimut seprei punya dia dari rumahnya," jelas Oo.
Setelahnya, Oo melihat bagian muka MKU tampak sebam dan kedua matanya berwarna merah bekas luka. Ketika ditanya, MKU menjelaskan singkat kalau dirinya dipukuli oleh beberapa orang.
Baca Juga: Kasihan, Sudah Seminggu Evi Masamba Ditinggal Pulang Sang Suami
"Iya dia cerita dikeroyok di Yasmin dan dibawa ke Parung dibawa ke lantai 3," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap dua orang remaja di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayan ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan bernomo LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Viral Wanita Dorong Siswi di Mobil karena Alasan Anaknya Tak Mau Les
-
Tergiur Kencan Bareng Janda Barbie, Nasib 2 Pemuda Depok Berakhir Tragis
-
Siswa SMA yang Tewas Diduga Dihukum Guru Dinilai Bermasalah di Sekolah
-
Dikepruk Anaknya Pakai Barbel, Kakek Mustofa Tewas Bersimbah Darah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia