SuaraJabar.id - Pengacara pentolan FPI Bahar bin Smith Guntur Fathahilah berencana menghadirkan 15 saksi meringankan dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Kemungkinan itu ada sekitar 15 orang, antara lain ada yang dari luar daerah juga yang kita hadirkan," ucap Guntur seusai persidangan lanjutan kasus yang menjerat Bahar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (4/4/2019).
Ke-15 orang saksi itu, kata dia, terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum pidana, komunikasi, dan ahli bahasa.
"Selain pidana juga kita menghadirkan ahli pakar komunikasi atau ahli bahasa dalam hal ini. Ini masih dalam hal mempertimbangkan nanti kita bawa dulu ke rapat. Kalau saya menyarankan antara lain ahli pidana, kemudian ahli bahasa dan komunikasi," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Oo Sunaryo, Kakek dari korban penganiayan berinisial MHU sebagai saksi terkait sidang hari ini.
Dalam sidang, Kakek Sunaryo mengaku tak mengetahui persis kronologi penganiayaan yang menimpa cucunya. Dia hanya melihat saat korban malam-malam mendatangi rumahnya dengan kondisi babak belur. Saat itu, kata dia, MHU menutupi badannya dengan menggunakan selimut.
MHU datang ke rumah kakeknya dengan tujuan mau minta makan. Menurut Oo, MKU memang sudah menganggap rumah kakeknya itu sebagai rumah sendiri.
"Tahunya dia pulang babak belur. Dia ke rumah saya pakai selimut seprei punya dia dari rumahnya," jelas Oo.
Setelahnya, Oo melihat bagian muka MKU tampak sebam dan kedua matanya berwarna merah bekas luka. Ketika ditanya, MKU menjelaskan singkat kalau dirinya dipukuli oleh beberapa orang.
Baca Juga: Kasihan, Sudah Seminggu Evi Masamba Ditinggal Pulang Sang Suami
"Iya dia cerita dikeroyok di Yasmin dan dibawa ke Parung dibawa ke lantai 3," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap dua orang remaja di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayan ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan bernomo LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Viral Wanita Dorong Siswi di Mobil karena Alasan Anaknya Tak Mau Les
-
Tergiur Kencan Bareng Janda Barbie, Nasib 2 Pemuda Depok Berakhir Tragis
-
Siswa SMA yang Tewas Diduga Dihukum Guru Dinilai Bermasalah di Sekolah
-
Dikepruk Anaknya Pakai Barbel, Kakek Mustofa Tewas Bersimbah Darah
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa