SuaraJabar.id - Pengacara pentolan FPI Bahar bin Smith Guntur Fathahilah berencana menghadirkan 15 saksi meringankan dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Kemungkinan itu ada sekitar 15 orang, antara lain ada yang dari luar daerah juga yang kita hadirkan," ucap Guntur seusai persidangan lanjutan kasus yang menjerat Bahar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (4/4/2019).
Ke-15 orang saksi itu, kata dia, terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum pidana, komunikasi, dan ahli bahasa.
"Selain pidana juga kita menghadirkan ahli pakar komunikasi atau ahli bahasa dalam hal ini. Ini masih dalam hal mempertimbangkan nanti kita bawa dulu ke rapat. Kalau saya menyarankan antara lain ahli pidana, kemudian ahli bahasa dan komunikasi," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Oo Sunaryo, Kakek dari korban penganiayan berinisial MHU sebagai saksi terkait sidang hari ini.
Dalam sidang, Kakek Sunaryo mengaku tak mengetahui persis kronologi penganiayaan yang menimpa cucunya. Dia hanya melihat saat korban malam-malam mendatangi rumahnya dengan kondisi babak belur. Saat itu, kata dia, MHU menutupi badannya dengan menggunakan selimut.
MHU datang ke rumah kakeknya dengan tujuan mau minta makan. Menurut Oo, MKU memang sudah menganggap rumah kakeknya itu sebagai rumah sendiri.
"Tahunya dia pulang babak belur. Dia ke rumah saya pakai selimut seprei punya dia dari rumahnya," jelas Oo.
Setelahnya, Oo melihat bagian muka MKU tampak sebam dan kedua matanya berwarna merah bekas luka. Ketika ditanya, MKU menjelaskan singkat kalau dirinya dipukuli oleh beberapa orang.
Baca Juga: Kasihan, Sudah Seminggu Evi Masamba Ditinggal Pulang Sang Suami
"Iya dia cerita dikeroyok di Yasmin dan dibawa ke Parung dibawa ke lantai 3," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap dua orang remaja di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayan ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan bernomo LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Viral Wanita Dorong Siswi di Mobil karena Alasan Anaknya Tak Mau Les
-
Tergiur Kencan Bareng Janda Barbie, Nasib 2 Pemuda Depok Berakhir Tragis
-
Siswa SMA yang Tewas Diduga Dihukum Guru Dinilai Bermasalah di Sekolah
-
Dikepruk Anaknya Pakai Barbel, Kakek Mustofa Tewas Bersimbah Darah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran