Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 06 April 2019 | 10:57 WIB
Elang Laut dengan nama latin Haliaeetus leucogaster yang berhasil dievakuasi Tim Rescue PPSC Sukabumi. [Sukabumi Update/Istimewa]

SuaraJabar.id - Seekor Elang Laut (Haliaeetus leucogaster) yang tergolong dalam satwa langka ditemukan pada kabel listrik yang berada di Kampung Genteng RT 04/10, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,  Jawa Barat, Jumat (5/4/2019).

Elang Laut yang diperkirakan binatang peliharaan warga tersebut, diselamatkan Tim Rescue Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga atau PPSC Sukabumi. Meski begitu, kaki kanan Elang Laut tersebut putus.

Seorang relawan PPSC, Budi Harto mengatakan, burung elang yang keberadaannya sudah mulai langka tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat. Elang Laut langka saat dievakuasi Tim Resque PPSC Sukabumi usai tersangkut di kabel listrik.

"Burung Elang Laut langka itu terlihat menggantung dengan kaki kanannya tersangkut ke kabel listrik. Kemungkinan kabur karena di temukan tali pengikat di kakinya," ungkap Budi kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga: Jangan Malas Spooring dan Balancing Ban Mobil, Ini Manfaatnya

Setelah dievakuasi petugas PLN, burung malang tersebut jatuh ke sebuah pohon yang ada dibawahnya dengan kondisi lemas dengan kaki kanan yang patah. Lalu warga membawa elang itu ke Polsek Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu segera mengevakuasi Elang Laut tersebut, dan membawa ke tempat kami untuk dilakukan perawatan dan pemulihan," sambung Budi.

Informasi yang dihimpun, saat ini Elang Laut yang biasa hidup di atas perairan, rawa-rawa dan sungai muara tersebut berada dalam perawatan PPSC Nyalindung Sukabumi.

Untuk diketahui, persebaran Elang Laut ini berada di India, Asia Tenggara (meliputi Indonesia) dan Australia. Selain itu, satwa ini menjadi hewan maskot Kabupaten Jepara di Indonesia dan Negeri Selangor di Malaysia.

Di Indonesia, Elang Laut dilindungi dalam Undang - undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Enggak Ada Lembaga Survei yang Nyatakan Prabowo Menang

Load More