SuaraJabar.id - Tiga pemuda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan tembakau sintesis atau tembakau gorila di wilayah Pondok Gede. Ketiganya berinisial AP (18), FK (18), dan MRA (20).
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga orang tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu alu.
Aksi mereka terbongkar setelah kepolisian setempat mendapatkan informasi dari warga, jika di lokasi tersebut kerap dijadikan pusat transaksi narkoba jenia tembakau gorila.
"Berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan observasi di wilayah setempat," kata Erna, Senin (8/4/2019).
Erna menerangkan, pihak kepolisian lebih dulu melakukan pengintaian gerak gerik mencurigakan pelaku AP. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang di simpan di saku celana sebelah kiri.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," katanya.
Setelah menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.
"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.
Pelaku FK kemudian berhasil ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.
Baca Juga: 72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," jelas dia.
Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis. Menurut Erna, target atau sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga mahasiswa.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100 ribu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras