Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 08 April 2019 | 18:20 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi di Lapas Sukamiskin. (Suara.com/Aminuddin)

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta dirinya dipenjara selama 9 tahun.

"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," tukasnya.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Sepi Job, Fahmi Bo Bantu Istri Jualan Kue

Load More