SuaraJabar.id - Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Eks Kalapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Suasana persidangan tampak haru. Setelah hakim selesai membacakan amar putusan terhadap terdakwa Wahid, terlihat keluarga Wahid menangis di ruang persidangan.
Wahid langsung menghampiri keluarga, dan memeluk istrinya yang tak henti-hentinya menangis. Ia memutuskan untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Sepi Job, Fahmi Bo Bantu Istri Jualan Kue
"Bagaimana penasihat hukum?" Tanya majelis hakim.
Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi menyatakan akan pikir-pikir seusai berkoordinasi dengan Wahid. "Pikir-pikir yang mulia," jawab Uli.
Jaksa KPK memutuskan hal yang sama, yakni memilih pikir-pikir menanggapi amar putusan yang dijatuhkan hakim dalam persidangan itu. "Pikir-pikir," kata jaksa KPK.
Dalam persidangan, Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi penghuni lapas Sukamiskin ketika Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
ā€¯Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sudira.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP
Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta dirinya dipenjara selama 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Sebanyak 240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Termasuk Setya Novanto Hingga Djoko Susilo
-
Terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar