SuaraJabar.id - Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Eks Kalapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Suasana persidangan tampak haru. Setelah hakim selesai membacakan amar putusan terhadap terdakwa Wahid, terlihat keluarga Wahid menangis di ruang persidangan.
Wahid langsung menghampiri keluarga, dan memeluk istrinya yang tak henti-hentinya menangis. Ia memutuskan untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Sepi Job, Fahmi Bo Bantu Istri Jualan Kue
"Bagaimana penasihat hukum?" Tanya majelis hakim.
Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi menyatakan akan pikir-pikir seusai berkoordinasi dengan Wahid. "Pikir-pikir yang mulia," jawab Uli.
Jaksa KPK memutuskan hal yang sama, yakni memilih pikir-pikir menanggapi amar putusan yang dijatuhkan hakim dalam persidangan itu. "Pikir-pikir," kata jaksa KPK.
Dalam persidangan, Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi penghuni lapas Sukamiskin ketika Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
ā€¯Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sudira.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP
Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta dirinya dipenjara selama 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Sebanyak 240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Termasuk Setya Novanto Hingga Djoko Susilo
-
Terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H