SuaraJabar.id - Meski waktu pencoblosan Pemilu 2019 kurang dari 24 jam, namun sebanyak 510 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong, Depok, Jawa Barat tak bisa menggunakan hak pilih.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Depok Bawono Ika pada Selasa (16/4/2019). Bawono mengemukakan berdasarkan surat dari KPU Depok, Jawa Barat mereka (warga binaan) tidak teridentifikasi NIK.
"Dari 1.548 warga binaan Rutan Depok, ada sebanyak 510 warga binaan yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Bawono saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/4/2019).
Meski begitu, Bawono berusaha terus untuk mengupayakan ke KPU Provinsi agar 510 warga binaan yang terancam golput bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Terakhir, Bawono menuturkan sebanyak 1.038 warga binaan Rutan Depok sudah siap mengikuti Pemilu 2019 di Rutan Depok.
"Yang masih belum mendapat kepastian ada 510, kemudian 1.038 sudah mendapat kepastian bisa mencoblos di TPS yang ada di Rutan," katanya.
Bawono menyebutkan setidaknya ada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Rutan Depok dengan 82 petugas.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Sebanyak 3 Ribu Warga di Tangsel Kehilangan Hak Pilih
Berita Terkait
-
Sebanyak 3 Ribu Warga di Tangsel Kehilangan Hak Pilih
-
Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Enggan Nyoblos di Pemilu
-
Tidak Miliki NIK, 270 Napi Lapas Purwokerto Terancam Kehilangan Hak Pilih
-
Di Lapas Blitar, 180 penghuni Belum Dapat Kepastian Gunakan Hak Pilih
-
Gegara Isu Kiamat, Warga yang Eksodus Terancam Kehilangan Hak Pilih
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar