SuaraJabar.id - Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bekasi, Jawa Barat bakal menggelar pemungutan suara susulan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah enam TPS itu mengalami kendala dalam tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada, Rabu (17/4/2019)lalu.
Keenam TPS yang dimaksud berada di dua wilayah Kota Bekasi. Di Bekasi Utara terdapat empat TPS yang menjalani pemungutan susulan yaitu, TPS 224, 225, 227, 242. Sementara dua TPS lainnya berada di wilayah Bekasi Timur yaitu, TPS 116 dan 166.
"Kita akan lakukan pemungutan suara susulan dalam Pemilu 2019 ini pada tanggal 21 April 2019," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Jumat (19/4/2019) kepada Suara.com.
Ia menjelaskan, pemungutan susulan di wilayah Bekasi Utara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Barat dapil VIII.
Sementara, di Bekasi Timur pada TPS 116 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara TPS 166 untuk pemilihan Calon Anggota DPD.
"Kendala di lapangan atau TPS saat 17 April 2019 kemarin, penyebabnya adalah tertukarnya surat suara yang ada di dalam kotak. Sehingga, satu jenis pemilihan tidak dapat dilaksanakan," jelas Nurul.
Pemungutan suara susulan ini, kata dia, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kepada lembaganya.
Pada Kamis (18/4/2019), kemudian pihaknya telah memberikan surat pengajuan kepada KPU RI agar diadakan pemungutan suara susulan.
Baca Juga: Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
"Kami (KPU) telah melayangkan surat pengajuan agar dapat melaksanakan pemungutan susulan. Dan kini sudah mendapatkan jawaban hingga pelaksanaanya pada Senin depan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
-
Ketua KPPS Diganti Ayahnya, KPU Jepara Gelar PSU di TPS 16 Welahan
-
11 Kabupaten / Kota Gelar Pemungutan Suara Susulan, di Papua Hari Ini
-
Logistik Bermasalah, Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di Bekasi
-
Pemungutan Suara Baru Bisa Dilakukan dengan Syarat Ini
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau