SuaraJabar.id - Sidang lanjutan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Rabu (24/4/2019).
Sidang beragendakan keterangan saksi ahli dari dokter spesialis visum rumah sakit Bhayangkara Polri, Abe Humaro.
Berdasarkan keterangan Abe Humaro, korban berinisial CAJ mengalami luka memar di bagian bola mata akibat terkena benturan benda tumpul. Yang dimaksud Abi yakni CAJ mendapatkan luka memar itu lantaran mendapatkan pukulan dengan tangan kosong.
"Kesimpulan yang didapat adalah ditemukan luka memar pada bola mata kiri," ucap Abi saat memberikan keterangan dalam persidangan itu.
Abe merupakan dokter yang melakukan visum terhadap CAJ. Menurut dia, pemeriksaan visum itu dilakukan sekitar pukul 23.40 WIB, pada Rabu (5/12/2018) lalu, atau 4 hari pascapenganiayaan yang menimpa CAJ.
Menurutnya, CAJ datang ke ruangan Abe didampingi oleh satu orang penyidik. CAJ kala itu dalam keadaan sadar.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui hasil wawancara langsung dengan CAJ dan pemeriksaan fisik, Abe menyimpulkan kalau CAJ mendapatkan luka memar di bagian bola mata.
Sementara itu, saksi ahli dokter spesialis visum yang memeriksa korban lainnya MKU, Ridho Jati Kuncoro mengatakan luka yang dialami MKU terbilang lebih parah bila dibandingkan dengan luka yang diderita CAJ. Hal itu terlihat dari hasil visum yang dilakukan Ridho terhadap MKU.
"Dari hasil pemeriksaan saya, berdasarkan hasil wawancara ini luka berat. Pada saat wawancara korban mengaku dikeroyok dan sempat mengalami muntah darah," kata Ridho.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Selain itu, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, MKU mengalami patah tulang rongga mata kanan bagian atasnya. Adapun memar berukuran 0,3 cm terdapat di bagian kiri bola mata MKU.
Luka lainnya, terdapat di bagian pelipis dan pipi MKU yang mengalami luka memar merah kebiruan, kemudian di bagian lengan atas kiri sisi depan mengalami luka lecet berbentuk garis berwarna merah kebiruan.
"Lengan kiri atas sisi luar dan bahu kanan juga mengalami lecet," tukasnya.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dai kondang itu dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak. Adapun pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
-
PN Bandung Masih Galau Soal Lokasi Sidang Habib Bahar bin Smith
-
Biar Aman, Habib Bahar Bin Smith Bakal Disidang di Bandung
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City