SuaraJabar.id - Sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada dua remaja kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kerarsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus dalam persidangan itu.
Ketiga saksi ahli itu adalah Adi Kurniawan sebagai saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Kemudian dua saksi ahli lainnya yakni Abi Humaro dan Ridho Jati Kuncoro dari dokter visum yang memeriksa korban berinisial CAJ dan MKU.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Adi Kurniawan, korban berinisial MKU memang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Namun, Ade mengatakan MKU tercatat di data Disdukcapil Kabupaten Bogor berdasarkan Kartu Keluarga milik ayahnya.
Dalam KK itu, tertulis kalau MKU lahir pada 13 Desember 2001 dan ayah MKU membuat Akta lahir MKU pada 2008 lalu. Keterangan Adi ini menjadi penting, mengingat usia MKU menjadi perdebatan dalam persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum Bahar menuding MKU melakukan pemalsuan usia.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Namun, Adi bersikukuh berdasarkan catatan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, MKU masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki e-KTP.
"Saya cek datanya belum ada data perekaman jadi yang bersangkutan dipastikan belum melakukan perekaman (e-KTP)," ucap Ade dalam persidangan.
Sementara itu, Bahar menanyakan dugaan apakah terjadi pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua MKU sebelumnya. "Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa?," ucap Bahar.
Kemudian Adi menjawab syarat mengajukan akte kelahiran itu harus ada form pengajuan dari kepala keluarga. Lantas Bahar melontarkan pertanyaan kembali. "Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?," kata Bahar.
"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," Adi menjawab.
Baca Juga: Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
Hakim ketua Edison Muhammad langsung memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
-
Siapa Nama Asli Guru Gembul? Pernah Ragukan Kemampuan Habib Bahar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan