SuaraJabar.id - Sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada dua remaja kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kerarsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus dalam persidangan itu.
Ketiga saksi ahli itu adalah Adi Kurniawan sebagai saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Kemudian dua saksi ahli lainnya yakni Abi Humaro dan Ridho Jati Kuncoro dari dokter visum yang memeriksa korban berinisial CAJ dan MKU.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Adi Kurniawan, korban berinisial MKU memang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Namun, Ade mengatakan MKU tercatat di data Disdukcapil Kabupaten Bogor berdasarkan Kartu Keluarga milik ayahnya.
Dalam KK itu, tertulis kalau MKU lahir pada 13 Desember 2001 dan ayah MKU membuat Akta lahir MKU pada 2008 lalu. Keterangan Adi ini menjadi penting, mengingat usia MKU menjadi perdebatan dalam persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum Bahar menuding MKU melakukan pemalsuan usia.
Namun, Adi bersikukuh berdasarkan catatan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, MKU masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki e-KTP.
"Saya cek datanya belum ada data perekaman jadi yang bersangkutan dipastikan belum melakukan perekaman (e-KTP)," ucap Ade dalam persidangan.
Sementara itu, Bahar menanyakan dugaan apakah terjadi pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua MKU sebelumnya. "Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa?," ucap Bahar.
Kemudian Adi menjawab syarat mengajukan akte kelahiran itu harus ada form pengajuan dari kepala keluarga. Lantas Bahar melontarkan pertanyaan kembali. "Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?," kata Bahar.
"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," Adi menjawab.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Hakim ketua Edison Muhammad langsung memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," tukasnya.
"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?," tambah Edison.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat dengan pasal berlapis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dai kondang itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya, menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan