SuaraJabar.id - Sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada dua remaja kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kerarsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus dalam persidangan itu.
Ketiga saksi ahli itu adalah Adi Kurniawan sebagai saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Kemudian dua saksi ahli lainnya yakni Abi Humaro dan Ridho Jati Kuncoro dari dokter visum yang memeriksa korban berinisial CAJ dan MKU.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Adi Kurniawan, korban berinisial MKU memang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Namun, Ade mengatakan MKU tercatat di data Disdukcapil Kabupaten Bogor berdasarkan Kartu Keluarga milik ayahnya.
Dalam KK itu, tertulis kalau MKU lahir pada 13 Desember 2001 dan ayah MKU membuat Akta lahir MKU pada 2008 lalu. Keterangan Adi ini menjadi penting, mengingat usia MKU menjadi perdebatan dalam persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum Bahar menuding MKU melakukan pemalsuan usia.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Namun, Adi bersikukuh berdasarkan catatan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, MKU masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki e-KTP.
"Saya cek datanya belum ada data perekaman jadi yang bersangkutan dipastikan belum melakukan perekaman (e-KTP)," ucap Ade dalam persidangan.
Sementara itu, Bahar menanyakan dugaan apakah terjadi pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua MKU sebelumnya. "Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa?," ucap Bahar.
Kemudian Adi menjawab syarat mengajukan akte kelahiran itu harus ada form pengajuan dari kepala keluarga. Lantas Bahar melontarkan pertanyaan kembali. "Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?," kata Bahar.
"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," Adi menjawab.
Baca Juga: Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
Hakim ketua Edison Muhammad langsung memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
-
Siapa Nama Asli Guru Gembul? Pernah Ragukan Kemampuan Habib Bahar
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan