SuaraJabar.id - Sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada dua remaja kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kerarsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus dalam persidangan itu.
Ketiga saksi ahli itu adalah Adi Kurniawan sebagai saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Kemudian dua saksi ahli lainnya yakni Abi Humaro dan Ridho Jati Kuncoro dari dokter visum yang memeriksa korban berinisial CAJ dan MKU.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Adi Kurniawan, korban berinisial MKU memang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Namun, Ade mengatakan MKU tercatat di data Disdukcapil Kabupaten Bogor berdasarkan Kartu Keluarga milik ayahnya.
Dalam KK itu, tertulis kalau MKU lahir pada 13 Desember 2001 dan ayah MKU membuat Akta lahir MKU pada 2008 lalu. Keterangan Adi ini menjadi penting, mengingat usia MKU menjadi perdebatan dalam persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum Bahar menuding MKU melakukan pemalsuan usia.
Namun, Adi bersikukuh berdasarkan catatan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, MKU masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki e-KTP.
"Saya cek datanya belum ada data perekaman jadi yang bersangkutan dipastikan belum melakukan perekaman (e-KTP)," ucap Ade dalam persidangan.
Sementara itu, Bahar menanyakan dugaan apakah terjadi pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua MKU sebelumnya. "Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa?," ucap Bahar.
Kemudian Adi menjawab syarat mengajukan akte kelahiran itu harus ada form pengajuan dari kepala keluarga. Lantas Bahar melontarkan pertanyaan kembali. "Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?," kata Bahar.
"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," Adi menjawab.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Hakim ketua Edison Muhammad langsung memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," tukasnya.
"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?," tambah Edison.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat dengan pasal berlapis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dai kondang itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya, menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id