Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 25 April 2019 | 13:45 WIB
Ilustrasi surat suara. Senin (11/2). [ANTARA FOTO/Adeng Bustom]

SuaraJabar.id - Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan banyak salinan C1 di setiap Tempat Pemugutan Suara (TPS) yang hilang setelah pencoblosan. Ia menyebut hampir semua salinan C1 Pemilu 2019 hilang dari 6.720 TPS yang ada di Kota Bekasi.

"Hal itu mengakibatkan proses pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK kecamatan terkendala," kata Nurul kepada Suara.com, Kamis (25/4/2019).

Nurul menjelaskan, hilangnya salinan C1 yang tertempel di setiap TPS itu membuat para saksi dari partai politik meminta petugas PPK membuka model C1 Plano.

"Ya, itu yang menjadi kendala. Saksi-saksi dari partai meminta kepada petugas PPK membuka C1 plano untuk mengadu data," ungkap Nurul.

Baca Juga: Kerja Sampai Meninggal, KPU Evaluasi Upah KPPS yang Sangat Kecil

Pembukaan C1 plano kata dia, tidak saja terjadi untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, banyak ditemukan dari Pemilihan Legislatif.

"Yang banyak itu legislatif ya, mulai sekarang kan masih DPR RI. Kemungkinan besar terjadi pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.

Meski demikian, Nurul menargetkan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kota dapat berlangsung, Senin 6 Mei 2019 mendatang.

Nurul kemudian berharap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat segera rampung sebelum tanggal 30 April 2019.

Meski demikian, sesuai jadwal yang diberikan KPU, rekapitulasi tingkat kecamatan paling lambat hingga tanggal 4 mei 2019.

Baca Juga: Di Depan Jenazah KPPS, Ganjar: KPU Harus Urus Semua Ini!

"Kita berharap tanggal 30 sudah selesai ya temen-temen, mungkin Bekasi Utara yang agak lebih lama karena dia lebih dari 800 TPS. Mudah-mudahan akhir bulan selesai semua," ujar Nurul.

Ia menjelaskan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ini dilakukan per jenis pemilihan. Untuk pemilihan presiden dari 12 PPK di Kota Bekasi seluruhnya sudah rampung.

"Sekarang progres penghitungan sejauh ini sedang berjalan penghitungan DPR RI, bertahap satu per satu jenis pemilihan dihitung baru setelah semua selesai diserahkan ke KPU tingkat kota," pungkasnya.

Diketahui, Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) lalu.

Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara atau real count oleh KPU.

Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Mulai dari TPS lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Masa rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang telah dimulai sejak, Kamis (18/4/2019) hingga Rabu 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More