Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 01 Mei 2019 | 17:13 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam berbagain organisasi berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei (May Day) di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5/2017). [ANTARA FOTO/Agus Bebeng]

Nasib sama juga dirasakan oleh Prima. Jurnalis Tempo itu bahkan sempat disekap tiga anggota polisi. Selain itu, Prima mendapatkan ancaman serta dipaksa untuk menghapus foto-foto dari kameranya.

"Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima," ucapnya.

Dengan melihat kronologis itu, Sasmito menegaskan bahwa anggota Polrestabes Bandung sudah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut ialah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, para anggota polisi tersebut melakukan upaya menghalangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Wasekjen PDIP: Jangan Berpikiran Negatif Lihat Zulhas ketemu Jokowi

"Kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya.

Load More