SuaraJabar.id - Pabrik pencemar limbah di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditutup sementara oleh Pemkab Bogor.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengerahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mencegah pencemaran sungai seperti di Citeureup kembali terulang.
Dia menyayangkan peristiwa pencemaran sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, yang aliran airnya berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri.
"DPKPP melalui unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan bangunan harus turun juga untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan," kata Ajat.
Ia menyampaikan komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menindak segala bentuk pencemaran lingkungan yang ada di Kabupaten Bogor.
"Sehingga, kasus ini jangan terhenti hanya terkait penegakan hukum aspek lingkungan saja," cetus Sekda Ajat.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak PT Harapan Mulya, industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye.
Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana memimpin penindakan dengan memasangi garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Senin.
Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.
Baca Juga: KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?
"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata dia dilansir dari Antara.
PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan powder cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.
"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," jelas Gantara.
Ia mengatakan bahwa jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, dan bahkan sanksi pidana lingkungan.
"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ujar Gantara menegaskan.
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna
Penyebab sungai di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berubah warna menjadi oranye hebohkan warga akhirnya terungkap.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menindak PT Harapan Mulya, industri pembuatan gerobak dan tong sampah menyebabkan sungai berubah warna.
Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana memimpin penindakan dengan memasangi garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.
"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata dia.
PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan bubuk cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.
"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," kata Gantara.
Ia mengatakan jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, bahkan sanksi pidana lingkungan.
"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ujar Gantara.
Kunjungan jajaran DLH Kabupaten Bogor ke Desa Tarikolot diawali dengan menyusuri aliran sungai yang sebelumnya dilaporkan berubah warna menjadi oranye.
DLH bersama jajaran Pemerintah Desa Tarikolot dan Unit Reskrim Polsek Citeureup menyusuri aliran sungai yang bermuara ke Sungai Cileungsi. Hasil dari penyusuran, warna air pada sungai tersebut sudah kembali normal.
Berita Terkait
-
KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sebut Laki-laki Suka Berbohong Jadi Target Masuk Barak Militer
-
Sobek Tapi Bangga: Sepatu Butut Siswa SMK Ini Bikin Dedi Mulyadi Kagum Dan Beri Rp 3,5 Juta
-
Lulusan SMKN 1 Bandung Unik! Tanpa Kebaya, Jas dan Dekorasi Mewah
-
Rocky Gerung Sebut Barak Militer Seharusnya Untuk Ormas, Dedi Mulyadi Seolah Amini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag