SuaraJabar.id - Pertemuan Ijtimak Ulama III yang digagas Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah usai dan menghasilkan beberapa rekomendasi dalam menyikapi kontestasi politik pemilihan presiden 2019 yang telah lalu.
Salah satu poin penting dari hasil Ijtimak Ulama III, yakni rekomendasi agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menempuh jalur konstitusional atas berbagai kecurangan dan kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Depok Achmad Solechan berharap agar semua pihak sabar menunggu hasil keputusan KPU dalam menentukan pemenang dalam Pilpres maupun Pileg.
"Saatnya, kita perkuat semangat kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap kenegarawanan dan rasa sesama saudara anak bangsa, selayaknya menjadi perekat bersama setelah pesta demokrasi selesa," kata seusai acara Halatul Wadak, Khotmil Quran dan Tawaqufan MT Nurul Mubtadiin, Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Kamis (2/5/2019).
Selain itu, ia juga mengingatkan tugas dan peran ulama adalah menjaga keutuhan serta persatuan umat. Tentu, lanjutnya, dapat memberikan keteduhan di tengah masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kepada mereka yang menjadi panutan dan memiliki ummat, hendaknya menjadi penenang umat yang meneduhkan dan menentramkan masyarakat. Apalagi mereka yang dijuluki para ustaz dan tokoh masyarakat," paparnya.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2019 telah memiliki aturan dan ketentuan. KPU dan Bawaslu adalah perangkat Pemerintah dan Negara yang telah bertugas dalam menjalankan tupoksinya.
"Hendaknya semua pihak menghargai dan menjaga fungsi dan peran kelembagaan negara. Bukan malah sebaliknya, membuat suasana makin semrawut dan kecenderungan untuk mengajak masyarakat rusuh, mengabaikan nilai luhur bangsa yang sabtun, berlerdaban luhur yang selama telah teruji menjaga Indonesia,"tandasnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III telah memutuskan beberapa rekomendasi. Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Baca Juga: KPU ke Ijtimak Ulama III: Kami Tidak Bisa Ditekan Siapapun, Kami Tunduk UU
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres - cawapres nomor urut 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal maruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
KPU Tolak Mentah Permintaan Ijtima Ulama III untuk Diskualifikasi Jokowi
-
MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi
-
TKN Sebut Ijtimak Ulama III Cuma Gerombolan Politik
-
Ijtimak Ulama Ingin Ketemu dengan Ma'ruf Amin, PKPI: Pasti Ada Maunya
-
Demokrat Ingatkan Prabowo Tak Perlu Ikuti Saran Ijtimak Ulama III
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa