SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan.
Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan suci tersebut dan para organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau swepping.
“Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Didik mengatakan, Pemerintah Depok( Wali kota) sudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada.
"Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan,” kata Didik.
Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, adapun larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan, ataupun hari-hari besar keagamaan.
“Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pasutri di Koja Syok Temukan Jasad Bayi dalam Plastik di Loteng Tetangga
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan
-
Antisipasi Sweeping Susulan, Kawasan Cibubur Sempat Dijaga Petugas PM
-
Buntut Aksi Sweeping, Warga Cibubur Takut Keluar Rumah
-
Ramadan, Ormas Dilarang Sweeping dan Konvoi Sahur On The Road
-
Polda Ancam Ormas yang Lakukan Sweeping Selama Ramadan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot