SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan.
Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan suci tersebut dan para organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau swepping.
“Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Didik mengatakan, Pemerintah Depok( Wali kota) sudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada.
"Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan,” kata Didik.
Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, adapun larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan, ataupun hari-hari besar keagamaan.
“Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pasutri di Koja Syok Temukan Jasad Bayi dalam Plastik di Loteng Tetangga
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan
-
Antisipasi Sweeping Susulan, Kawasan Cibubur Sempat Dijaga Petugas PM
-
Buntut Aksi Sweeping, Warga Cibubur Takut Keluar Rumah
-
Ramadan, Ormas Dilarang Sweeping dan Konvoi Sahur On The Road
-
Polda Ancam Ormas yang Lakukan Sweeping Selama Ramadan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang