SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan.
Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan suci tersebut dan para organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau swepping.
“Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Didik mengatakan, Pemerintah Depok( Wali kota) sudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada.
"Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan,” kata Didik.
Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, adapun larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan, ataupun hari-hari besar keagamaan.
“Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pasutri di Koja Syok Temukan Jasad Bayi dalam Plastik di Loteng Tetangga
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan
-
Antisipasi Sweeping Susulan, Kawasan Cibubur Sempat Dijaga Petugas PM
-
Buntut Aksi Sweeping, Warga Cibubur Takut Keluar Rumah
-
Ramadan, Ormas Dilarang Sweeping dan Konvoi Sahur On The Road
-
Polda Ancam Ormas yang Lakukan Sweeping Selama Ramadan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung