Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Mei 2019 | 14:34 WIB
Penurunan baliho klaim kemenangan Prabowo - Sandiaga di sejumlah titik yang dilakukan aparat gabungan di Kota Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]

SuaraJabar.id - Sejumlah baliho bertuliskan ucapan selamat terpilihnya pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi presiden dan wakil presiden diturunkan aparat gabungan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Bawaslu menurunkan baliho yang berada di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Penurunan baliho ucapan selamat kepada Prabowo - Sandi itu dimulai sejak, Minggu (5/5/2019).

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKP Erna Ruswing Andari mengatakan saat ini sudah enam baliho yang diturunkan petugas gabungan.

Titik baliho yang diturunkan berada di Jalan Sultan Agung KM 27 (depan PT Denyo), Jalan Agung (seberang Naga Swalayan) Pondok Ungu dan Jalan Sultan Agung (depan Masjid Darul Muslimin) yang semuanya berada di Kecamatan Medan Satria.

Baca Juga: Relawan Tumpengan, Ada Baliho Prabowo - Sandiaga Presiden Wapres 2019-2024

Selanjutnya, Jalan Raya Jatiwaringin (pertigaan apotik sejati) Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede baliho Pondok Gede dan Jalan Raya Jatiwaringin (Pintu Keluar Tol Jatiwaringin) Pondok Gede.

"Baliho itu bertuliskan ucapan selamat atas terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 untuk periode 2019-2024, dengan perolehan presentase suara," kata Erna kepada suara.com, Selasa (7/5/2019).

Erna menjelaskan, baliho klaim kemenangan Prabowo - Sandi diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, lantaran terpasang di titik terlarang.

"Titiknya itu melanggar Perda. Selain itu, penurunan baliho berdasarkan surat keputusan Bawaslu dengan Nomor : S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu," ungkapnya.

Disamping itu, pemasangan baliho berisi klaim kemanangan tersebut tidak diperbolehkan lantaran belum adanya pengumuman resmu dari KPU. Hingga kini, petugas masih melakukan penyisiran titik dimana terdapat baliho klaim kemenangan Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Polemik Baliho Prabowo - Sandi di Bogor, Bawaslu: Segera Turunkan

"Targetnya kita bersihkan sampai selesai, setiap hari kita gelar operasi penyisiran titik baliho. Baliho kemenangan capres dan cawapres baru boleh dilakukan setelah adanya pengumuman resmi dari KPU," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More