Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Mei 2019 | 16:22 WIB
Barang bukti ganja seberat 350 kilogram dalam sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Ganja seberat 350 kilogram yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polsek Pancoran Mas di komtrakan Jalan Bungur No. 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat diketahui milik jaringan Aceh - Medan - Jakarta (Abu).

Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari mengemukakan, pihaknya telah mengamankan empat orang dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut, jelas Arman berinisial AR dan IP.

"Kedua tersangka, berperan sebagai penanggungjawab gudang tempat penyimpanan ganja dan kurir," kata Arman, Selasa ( 7/5/2019).

Dikemukakan Arman, ganja kering tersebut berada di dalam peti dengan kondisi terbungkus lakban warna coklat. Barang tersebut dikirim melalui jalur Medan tujuan Depok dengan menggunakan ekspedisi DSI Cargo.

Baca Juga: Simpan Ganja 350 Kilogram, Kontrakan di Depok Disantroni BNN dan Polisi

"Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 (WIB) malam, petugas melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah kost," ucapnya.

Sebelumnya, ada empat orang yang diamankan BNN, yakni AJ (39), RS (34), OK (28) dan MK (25). Keempat orang tersebut, diduga sebagai pengedar ganja tersebut.

"Benar ada penangkapan empat orang tersangka di wilayah Pancoran Mas semalam oleh BNN pusat," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Ronny Wowor, Selasa (7/5/2019).

Para pelaku pengedar ganja diketahui keberadaanya berdasar informasi warga sekitar. Dari informasi tersebut, anggota Polsek Pancoran Mas pun langsung mengintai para pelaku selama beberapa hari.

Setelah itu, aparat kemudia menggerebek tempat penyimpanan ratusan kilogram ganja yang disimpan dalam dua peti.

Baca Juga: Membongkar Mitos, Mereka Ingin Ganja Dilegalkan di Indonesia

"Dari tangan mereka didapat ganja sebanyak dua peti seberat 350 kilogram," ungkapnya.

Load More