SuaraJabar.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat sebesar Rp 40.000 pada tahun 2019.
Wakil Ketua III Baznas Kota Bekasi, Nur Hakim mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.
"Dari hasil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 11.000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp 38.500 dan kita genapkan menjadi Rp 40.000," ujar Nur Hakim, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, ideal dalam berzakat fitrah menggunakan beras. Sebab sesungguhnya makna zakat fitrah itu apa yang dimakan. Hanya saja terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
Zakat Fitrah yang dibayarkan itu diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat yang prasejahtera di Kota Bekasi.
Nur Hakim mengimbau penyerahan zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam paling lambat H-3 sebelum lebaran. Tujuannya, agar para amil zakat bisa menyerahkan kepada yang berhak menerima.
Sementara, staff Bidang Pengumpulan M. Syambuzi menyampaikan sebanyak 400.000 lembar kupon zakat fitrah telah disebar ke tiap UPZ. Para UPZ yang diberikan kupan pengumpul zakat fitrah tersebut telah dibekali Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bekasi.
Menurut Syambuzi, 400.000 lembar kupon didistribusikan ke empat segmen yakni ke masyarakat melalui Kasi Kessos Kecamatan, ASN melalui UPZ disetiap dinas atau OPD, sekolah melalui Koordinator UPP dan Diadik, serta madrasah melalui pengawas Mapenda.
"Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kota Bekasi maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," tambahnya
Baca Juga: Wapres Dorong Pengumpulan Zakat BAZNAS Melalui Kepercayaan Publik
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan
-
Jurus Cerdas Pilih Blender Serbaguna untuk Dapur Minimalis