SuaraJabar.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat sebesar Rp 40.000 pada tahun 2019.
Wakil Ketua III Baznas Kota Bekasi, Nur Hakim mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.
"Dari hasil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 11.000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp 38.500 dan kita genapkan menjadi Rp 40.000," ujar Nur Hakim, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, ideal dalam berzakat fitrah menggunakan beras. Sebab sesungguhnya makna zakat fitrah itu apa yang dimakan. Hanya saja terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
Baca Juga: Wapres Dorong Pengumpulan Zakat BAZNAS Melalui Kepercayaan Publik
Zakat Fitrah yang dibayarkan itu diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat yang prasejahtera di Kota Bekasi.
Nur Hakim mengimbau penyerahan zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam paling lambat H-3 sebelum lebaran. Tujuannya, agar para amil zakat bisa menyerahkan kepada yang berhak menerima.
Sementara, staff Bidang Pengumpulan M. Syambuzi menyampaikan sebanyak 400.000 lembar kupon zakat fitrah telah disebar ke tiap UPZ. Para UPZ yang diberikan kupan pengumpul zakat fitrah tersebut telah dibekali Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bekasi.
Menurut Syambuzi, 400.000 lembar kupon didistribusikan ke empat segmen yakni ke masyarakat melalui Kasi Kessos Kecamatan, ASN melalui UPZ disetiap dinas atau OPD, sekolah melalui Koordinator UPP dan Diadik, serta madrasah melalui pengawas Mapenda.
"Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kota Bekasi maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," tambahnya
Baca Juga: Rakornas Zakat, Indonesia Didorong Jadi Pusat Ekonomi Islam Dunia
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
-
Penguatan Zakat dan Wakaf: Menteri Agama Bertemu Pejabat UEA di Dubai
-
UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran
-
BRI Dukung Rakornas BAZNAS 2024, Pengelolaan Zakat via Digital Makin Maksimal
-
Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend