Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 18 Mei 2019 | 14:34 WIB
Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas. [YouTube]

SuaraJabar.id - Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas, diringkus aparat Polresta Bogor Kota di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).

Iyus diringkus terkait seruan aksi jihad dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, GNPF adalah organisasi eks demonstan  anti-Ahok yang kekinian mendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Komisiaris Besar Polisi Hendri Fiuser saat konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).

Iyus diringkus lantaran dirinya berbicara adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan dalam sebuah video.

Baca Juga: Ditangkap Usai Ceramah, Ketua GNPF Ulama Bogor Jadi Tersangka Seruan Jihad

"Kasus dugaan terkait video yang beredar," jelasnya.

Hendri menjelaskan, Iyus dijerat memakai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.

"Dalam hasil pemeriksaan, Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat, dan berjanji tidak mengulangi hal yang sama," papar Hendri.

Hendri menyebut pihak keluarga dan kuasa hukum Iyus telah mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diajukan atas alasan kemanusiaan dengan pertimbangan tidak bakal menghilangkan barang bukti.

"Namun proses hukum tetap berjalan dan Uztas Iyus diwajibkan melapor dua kali seminggu di Satreskrim Polresta Bogor Kota.”

Baca Juga: Ketua GNPF Ulama: Kami Pantang Menyerang Sesama Umat, Apalagi Sesama Agama

Load More