SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menangapi persoalan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaran Kota Religius oleh Badan Musyawarah DPRD Depok, Jawa Barat. Menurutnya Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela.
Pengajuan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Jadi kami (Pemkot Depok) mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela. Agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram," kata Idris di Kantor Wali Kota Depok, Senin (20/5/2019).
Terlebih lagi lanjutnya, secara filosofis spirit penyusunan Raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, sambungnya, kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi.
"Terpenting bagaimana praktik keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,"
“Secara sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram,” jelasnya.
Lebih lanjut Idris mengatakan, secara yuridis, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan dibidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan Raperda ini.
Baca Juga: Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
“ Raperda Penyelenggaraan Kota Religius juga dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Kaum Hindu Terdiskriminasi di Bekasi, Tempuh 32 Km untuk Menghadap Tuhan
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng