SuaraJabar.id - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
"Sudah jelas bicara tentang agama itu kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," kata Hendrik saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).
Kewenangan terkait mengatur agama jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Depok ini merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang bersifat absolut. Jadi sambungnya, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan dan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
“Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” tegasnya.
Menurut dia lagi, Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan yang ada di Kota Depok.
Bahkan ia menilai, Raperda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural (majemuk) dan bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama.
"Intinya kami menghindari konflik antar umat beragama. Maka peran pemerintah mereka harus tampil," katanya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu isi dari Raperda Penyelengaraan Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok. Karena Raperda PKR itu sudah ditolak oleh Bamus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Depok itu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat
"Saya nggak bisa kasih komentar atau penjelasan Raperda PKR, karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," kata Sri kepada Suara.com.
Lanjutnya, dalam isi Raperda PKR itu sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.
" Bapemperda akhirnya hanya membahas 10 dari 11 usulan Pemkot Depok," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
-
Nyamar Jadi Kurir, Cara Dery Salurkan Hobi Masturbasi di Indekos Putri
-
Masturbasi Sambil Intip Kamar Kos Cewek, Dery Maulana Dihakimi Warga Depok
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular