SuaraJabar.id - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
"Sudah jelas bicara tentang agama itu kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," kata Hendrik saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).
Kewenangan terkait mengatur agama jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Depok ini merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang bersifat absolut. Jadi sambungnya, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan dan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
“Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” tegasnya.
Menurut dia lagi, Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan yang ada di Kota Depok.
Bahkan ia menilai, Raperda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural (majemuk) dan bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama.
"Intinya kami menghindari konflik antar umat beragama. Maka peran pemerintah mereka harus tampil," katanya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu isi dari Raperda Penyelengaraan Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok. Karena Raperda PKR itu sudah ditolak oleh Bamus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Depok itu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat
"Saya nggak bisa kasih komentar atau penjelasan Raperda PKR, karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," kata Sri kepada Suara.com.
Lanjutnya, dalam isi Raperda PKR itu sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.
" Bapemperda akhirnya hanya membahas 10 dari 11 usulan Pemkot Depok," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
-
Nyamar Jadi Kurir, Cara Dery Salurkan Hobi Masturbasi di Indekos Putri
-
Masturbasi Sambil Intip Kamar Kos Cewek, Dery Maulana Dihakimi Warga Depok
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
Sentul City Recycle Centre Jadi Sorotan, Warga Ungkap Sejumlah Keluhan
-
Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
Sinyal Kuat Bojan Hodak: Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Debut untuk Persib Kontra Borneo FC
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar