SuaraJabar.id - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
"Sudah jelas bicara tentang agama itu kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," kata Hendrik saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).
Kewenangan terkait mengatur agama jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Depok ini merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang bersifat absolut. Jadi sambungnya, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan dan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
“Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” tegasnya.
Menurut dia lagi, Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan yang ada di Kota Depok.
Bahkan ia menilai, Raperda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural (majemuk) dan bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama.
"Intinya kami menghindari konflik antar umat beragama. Maka peran pemerintah mereka harus tampil," katanya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu isi dari Raperda Penyelengaraan Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok. Karena Raperda PKR itu sudah ditolak oleh Bamus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Depok itu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat
"Saya nggak bisa kasih komentar atau penjelasan Raperda PKR, karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," kata Sri kepada Suara.com.
Lanjutnya, dalam isi Raperda PKR itu sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.
" Bapemperda akhirnya hanya membahas 10 dari 11 usulan Pemkot Depok," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
-
Nyamar Jadi Kurir, Cara Dery Salurkan Hobi Masturbasi di Indekos Putri
-
Masturbasi Sambil Intip Kamar Kos Cewek, Dery Maulana Dihakimi Warga Depok
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?