SuaraJabar.id - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
"Sudah jelas bicara tentang agama itu kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," kata Hendrik saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).
Kewenangan terkait mengatur agama jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Depok ini merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang bersifat absolut. Jadi sambungnya, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan dan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat
“Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” tegasnya.
Menurut dia lagi, Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan yang ada di Kota Depok.
Bahkan ia menilai, Raperda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural (majemuk) dan bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama.
"Intinya kami menghindari konflik antar umat beragama. Maka peran pemerintah mereka harus tampil," katanya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu isi dari Raperda Penyelengaraan Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok. Karena Raperda PKR itu sudah ditolak oleh Bamus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Depok itu.
Baca Juga: Pil Yaba yang Gagal Diselundupkan ke Rutan Depok Berasal Dari Thailand
"Saya nggak bisa kasih komentar atau penjelasan Raperda PKR, karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," kata Sri kepada Suara.com.
Lanjutnya, dalam isi Raperda PKR itu sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.
" Bapemperda akhirnya hanya membahas 10 dari 11 usulan Pemkot Depok," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
-
Nyamar Jadi Kurir, Cara Dery Salurkan Hobi Masturbasi di Indekos Putri
-
Masturbasi Sambil Intip Kamar Kos Cewek, Dery Maulana Dihakimi Warga Depok
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'