SuaraJabar.id - Ormas FPI menilai penolakan Perda Penyelengaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius Depok oleh DPRD Depok tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bahkan DPRD Depok yang menolak Perda Kota Religius Depok dituding tak beragama
Salah satu petinggi FPI yang juga ketua FKUB Kota Depok, Habib Muchsin Alatas menilai penolakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila yaitu Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ini kan aspirasi harus ditanggapi baik sama DPRD Depok. Kalau menolak hal ini berarti anti religi, orang ateis dan komunis. Penyelengaraan negara pemerintah harus diwarnai kejiwaan dengan keagamaan," kata Habib Muchsin Alatas, kepada Suara.com, Senin (20/5/2019).
Dijelaskannya, agama ini ada dua sisi yaitu semua agama sama dan setiap orang beragama memiliki keyakinan masing-masing dan dilindungi Undang-Undang. Maka dari itu, DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).
Baca Juga: Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
"Nilai ketuhanan dan keagamaan, kalau menolak berarti dia penghianat Pancasila. Berarti nggak paham tentang Indonesia dan tentang konsitusi," kata dia.
Dalam hal ini Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjungi tinggi nilai agama mana pun yang disetujui Undang-Undang Dasar.
Maka dari itu, dalam Raperda ini FKUB Depok dilibatkan dalam konteks dialog, tentunya FKUB turut memberikan sumbangsih dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, demi terwujudnya Depok yang damai.
Upaya itu terwujud dengan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama, serta menjadikan agama sebagai sumber moral dan etika pergaulan masyarakat Depok.
"Kami mengajak, seluruh masyarakat Depok untuk tidak mudah digiring pada opini yang bisa memecah kerukunan beragama. Semua pihak harus mengedepankan silaturahmi dan komunikasi yang baik antarumat beragama," kata dia
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat
Ditambahkannya, dalam kehidupan beragama ada dua nilai yang diakui yaitu teologis dan universal. Dalam nilai teologis ini mengenai keyakinan dengan kenabian, kitab suci, dan keimanan.
Untuk nilai ini harus dikedepankan toleransi dengan tidak saling mengejek. Sedangkan nilai universal, jelas Muhsin, semua agama akan berpendapat kebohongan dan penipuan merupakan perbuatan tidak terpuji. Serta harus selalu tepati janji maupun tidak boleh berdusta.
“Kita sebagai umat beragama, bermasyarakat, dan bernegara wilayahnya ada di nilai universal, karena kalau nilai teologis memang harus toleransi saja yang dikedepankan,” pungkasnya.
Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan