Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan didalam dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
4. Gerebek toko kelontong, BNN amankan 179 sabu dan puluhan ribu ekstasi dan happy life.
BNN berhasil menyita 179 kilogram sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi pada Jumat (10/5/2019) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di Kawasan Bekasi. Dari hasil pantauan petugas, dicurigai sebuah truk dari Pekanbaru, Riau membawa muatan besar menuju toko kelontong di kawasan Bekasi milik seorang pria berinisial FN.
Beberapa saat setelah truk melakukan bongkar muat barang, Tim BNN melakukan penggerebekan. Hasilnya, di temukan 90 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five. Pengembangan dilakukan. Tersangka FM mengaku bahwa sudah ada sabu yang diserahkan oleh rekannya berinisial EF als D dan ZC.
Tim BNN bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka D di kawasan Tambun Selatan dengan barang bukti 25 gram sabu. Tak lama berselang, tersangka ZC juga berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kawasan Kranji, Bekasi. Dari rumah kontrakan ZC, BNN menemukan 89 kilogram sabu.
Selanjutnya BNN membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba Dari Pengungkapan Tujuh Kasus
5. Sabu dalam subwoofer diungkap di Bekasi.
BNN mengamankan JHH di daerah perumahan Taman Sari Persada raya blok 11 Jatibening, Bekasi pada 13 Mei 2019. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 204 gram yang disembunyikan dalam speaker subwoofer.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Cempaka Putih Jakarta pusat. Petugas berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
6. BNN tangkap bandar sabu di Aceh Tamiang.
Pada tanggal 14 Mei 2019, BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K di Jalan Sungai Iyu-Upah Dusun Pintu Air Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka BNN menyita 15 bungkus sabu seberat 15,6 kilogram, dan 9.900 butir tablet PMMA berlogo ikan.
Berita Terkait
-
Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba Dari Pengungkapan Tujuh Kasus
-
Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba
-
Polisi Tepergok Pakai Narkoba di Kantor, Hukuman Dinilai Terlalu Enteng
-
Patungan Beli Sabu, ASN dan Temannya Diringkus Polres Pandeglang
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini
-
Intip 2 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya dan Subang, Cocok Buat Liburan Keluarga
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil