Andi Ahmad S
Selasa, 22 September 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi penculikan dan penyekapan (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Polres Tasikmalaya menangkap oknum PPPK asal Lampung berinisial JCP pada Senin 7 September karena menculik dan menipu mahasiswi lokal.
  • Tersangka menggunakan modus permainan daring dan janji pernikahan untuk meraup pinjaman daring hingga korban mengalami kerugian Rp21 juta.
  • Tersangka kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 454 serta Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penculikan terhadap seorang mahasiswi lokal yang menyeret oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Provinsi Lampung.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk melacak kemungkinan adanya korban lain.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk bisa mengetahui, siapa saja korbannya," ujar Aiptu Josner dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, Tim Unit PPA Polres Tasikmalaya menangkap tersangka inisial JCP (31) warga Provinsi Lampung karena telah membawa kabur mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya ke daerah Lampung, Senin (7/9).

"Hasil pendalaman tersangka.mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan penculikan dengan korbannya warga Tasikmalaya," katanya.

Namun, setelah muncul pemberitaan terkait penangkapannya itu, kata dia, ada satu orang perempuan di Kabupaten Cianjur yang juga mengaku menjadi korban dari tersangka tersebut dengan modus penipuan dan janji akan menikahinya.

"Awalnya mengaku satu orang korbannya, lalu ada laporan lagi satu, lalu baru mengaku hanya dua orang, ditanya lagi, tetap mengakunya dua orang," katanya.

Ia menyampaikan, kepolisian tidak akan mudah percaya terhadap pengakuan tersangka itu, tapi pihaknya juga tidak bisa berandai-andai berapa banyak korban dari perbuatan tersangka itu.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan tersangka untuk dipersilakan lapor ke Polres Tasikmalaya atau kepolisian wilayah terdekat.

Baca Juga: Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang

"Sangat dianjurkan apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke polisi agar bisa diketahui berapa banyak korbannya," katanya.

Ia mengungkapkan, modus tersangka melakukan aksinya kepada korban dengan cara pendekatan melalui permainan daring Mobile Legends, kemudian bertukaran nomor WhatsApp sampai akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring.

Setelah korban tertarik, kata dia, kemudian dijanjikan akan menikahi korban, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan data pribadi korban untuk memproses pinjaman daring dengan jumlah jutaan rupiah.

Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp21 jutaan yang saat ini harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman daring.

Tersangka saat ini mendekam di Markas Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More