- Polres Tasikmalaya menangkap oknum PPPK asal Lampung berinisial JCP pada Senin 7 September karena menculik dan menipu mahasiswi lokal.
- Tersangka menggunakan modus permainan daring dan janji pernikahan untuk meraup pinjaman daring hingga korban mengalami kerugian Rp21 juta.
- Tersangka kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 454 serta Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penculikan terhadap seorang mahasiswi lokal yang menyeret oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Provinsi Lampung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk melacak kemungkinan adanya korban lain.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk bisa mengetahui, siapa saja korbannya," ujar Aiptu Josner dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, Tim Unit PPA Polres Tasikmalaya menangkap tersangka inisial JCP (31) warga Provinsi Lampung karena telah membawa kabur mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya ke daerah Lampung, Senin (7/9).
"Hasil pendalaman tersangka.mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan penculikan dengan korbannya warga Tasikmalaya," katanya.
Namun, setelah muncul pemberitaan terkait penangkapannya itu, kata dia, ada satu orang perempuan di Kabupaten Cianjur yang juga mengaku menjadi korban dari tersangka tersebut dengan modus penipuan dan janji akan menikahinya.
"Awalnya mengaku satu orang korbannya, lalu ada laporan lagi satu, lalu baru mengaku hanya dua orang, ditanya lagi, tetap mengakunya dua orang," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian tidak akan mudah percaya terhadap pengakuan tersangka itu, tapi pihaknya juga tidak bisa berandai-andai berapa banyak korban dari perbuatan tersangka itu.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan tersangka untuk dipersilakan lapor ke Polres Tasikmalaya atau kepolisian wilayah terdekat.
Baca Juga: Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang
"Sangat dianjurkan apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke polisi agar bisa diketahui berapa banyak korbannya," katanya.
Ia mengungkapkan, modus tersangka melakukan aksinya kepada korban dengan cara pendekatan melalui permainan daring Mobile Legends, kemudian bertukaran nomor WhatsApp sampai akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring.
Setelah korban tertarik, kata dia, kemudian dijanjikan akan menikahi korban, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan data pribadi korban untuk memproses pinjaman daring dengan jumlah jutaan rupiah.
Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp21 jutaan yang saat ini harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman daring.
Tersangka saat ini mendekam di Markas Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Siswa SMA Al Kautsar Tasikmalaya Belajar Lesehan, Disdik Jabar Naik Pitam
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN
-
KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta
-
Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat
-
Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri
-
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor