SuaraJabar.id - Patroli Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengungkap praktik prostitusi online dengan barang bukti yang diamankan berupa uang, bukti transaksi, telepon seluler berikut tujuh wanita dan lima pria di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (24/5) malam.
Senin (27/5/2019), polisi menetapkan dua dari ketujuh perempuan yang ditangkap sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari berinisial TA (44) dan SA (18).
Salah satu muncikari itu, yakni TA, bahkan tega menjual dua putri kandungnya sebagai PSK. Kekinnian, kedua tersangka terancam penjara 15 tahun.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Praktik prostitusi online ini sudah beroperasi satu tahun, mereka menjalankan bisnisnya itu melalui aplikasi Michat," kata Budi Satria Wiguna seperti diberitakan Antara.
Ia menuturkan, kasus prostitusi itu terungkap setelah tim Patroli Siber Polres Garut menemukan indikasi transaksi tersebut melalui jaringan aplikasi Michat.
Tim tersebut, kata dia, menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat tersangka sebagai muncikari sekaligus beberapa perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggannya di Hotel Candra Kirana, Cipanas Garut.
"Jadi mereka diam di hotel itu sudah beberapa hari, cara transaksinya, yaitu lelaki hidung belang itu diminta datang ke hotel, di sana sudah ada muncikari dan wanitanya," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari seluruh orang yang dibawa ke Polres Garut, hanya dua wanita sebagai muncikari dan kurir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Mendadak Berjilbab
Sedangkan yang lainnya, kata dia, berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Mereka yang jadi tersangka dari Kota Bandung, sedangkan para korban atau PSK-nya berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut," katanya.
Kapolres menyampaikan, pengakuan tersangka maupun wanita yang dijualnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi, sedangkan lelakinya asal Bandung yang kebetulan sedang berwisata ke Garut.
Tersangka, lanjut dia, memasang tarif setiap transaksi bisnis haramnya itu untuk satu kali kencan dihargai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, termasuk dua putri TA.
"Kami proses hukum karena tersangka ini menjual dan menyediakan jasa untuk orang melakukan cabul," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 juncto Pasal 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sopir dan Pemilik Bus di Garut Tolak Angkut Massa Aksi 22 Mei ke Jakarta
-
AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama
-
Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
-
Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap
-
Kembali Beroperasi, Mucikari Eks Dolly Digrebek Polrestabes Surabaya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba