Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 27 Mei 2019 | 14:28 WIB
Ilustrasi

SuaraJabar.id - Patroli Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengungkap praktik prostitusi online dengan barang bukti yang diamankan berupa uang, bukti transaksi, telepon seluler berikut tujuh wanita dan lima pria di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (24/5) malam.

Senin (27/5/2019), polisi menetapkan dua dari ketujuh perempuan yang ditangkap sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari berinisial TA (44) dan SA (18).

Salah satu muncikari itu, yakni TA, bahkan tega menjual dua putri kandungnya sebagai PSK. Kekinnian, kedua tersangka terancam penjara 15 tahun.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Mendadak Berjilbab

"Praktik prostitusi online ini sudah beroperasi satu tahun, mereka menjalankan bisnisnya itu melalui aplikasi Michat," kata Budi Satria Wiguna seperti diberitakan Antara.

Ia menuturkan, kasus prostitusi itu terungkap setelah tim Patroli Siber Polres Garut menemukan indikasi transaksi tersebut melalui jaringan aplikasi Michat.

Tim tersebut, kata dia, menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat tersangka sebagai muncikari sekaligus beberapa perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggannya di Hotel Candra Kirana, Cipanas Garut.

"Jadi mereka diam di hotel itu sudah beberapa hari, cara transaksinya, yaitu lelaki hidung belang itu diminta datang ke hotel, di sana sudah ada muncikari dan wanitanya," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari seluruh orang yang dibawa ke Polres Garut, hanya dua wanita sebagai muncikari dan kurir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan ASN di Bojonegoro Jadi Tersangka Baru Prostitusi Online

Sedangkan yang lainnya, kata dia, berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Load More