SuaraJabar.id - Patroli Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengungkap praktik prostitusi online dengan barang bukti yang diamankan berupa uang, bukti transaksi, telepon seluler berikut tujuh wanita dan lima pria di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (24/5) malam.
Senin (27/5/2019), polisi menetapkan dua dari ketujuh perempuan yang ditangkap sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari berinisial TA (44) dan SA (18).
Salah satu muncikari itu, yakni TA, bahkan tega menjual dua putri kandungnya sebagai PSK. Kekinnian, kedua tersangka terancam penjara 15 tahun.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Mendadak Berjilbab
"Praktik prostitusi online ini sudah beroperasi satu tahun, mereka menjalankan bisnisnya itu melalui aplikasi Michat," kata Budi Satria Wiguna seperti diberitakan Antara.
Ia menuturkan, kasus prostitusi itu terungkap setelah tim Patroli Siber Polres Garut menemukan indikasi transaksi tersebut melalui jaringan aplikasi Michat.
Tim tersebut, kata dia, menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat tersangka sebagai muncikari sekaligus beberapa perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggannya di Hotel Candra Kirana, Cipanas Garut.
"Jadi mereka diam di hotel itu sudah beberapa hari, cara transaksinya, yaitu lelaki hidung belang itu diminta datang ke hotel, di sana sudah ada muncikari dan wanitanya," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari seluruh orang yang dibawa ke Polres Garut, hanya dua wanita sebagai muncikari dan kurir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tetapkan ASN di Bojonegoro Jadi Tersangka Baru Prostitusi Online
Sedangkan yang lainnya, kata dia, berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bertambah, Korban Pelecehan Dokter di Garut Jadi Lima Orang
-
Putusan Cerai Dokter Terduga Pelecehan Pasien Bocor, Apa Isinya?
-
Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Gunung Padang Bakal Dirombak, Klaim Piramida Terjawab?
-
LinkUMKM BRI Dorong Pengusaha Tingkatkan Skala dan Inovasi Produk
-
Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
-
"Bali Nature" UMKM Lokal yang Mendunia Lewat Dukungan BRI
-
Pembersihan Lumpur dan Penyaluran Air Bersih Pasca Banjir di Cianjur Dimulai