SuaraJabar.id - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tidak hadir atau absen tanpa keterangan saat pelaksanaan apel di hari pertama masuk pascalibur Lebaran 2019.
BKPPD Kota Bekasi saat apel perdana mencatat kehadiran jumlah peserta 2659 pegawai dengan keterangan hadir 2589 pegawai, tidak hadir 70 otang diantaranya Sakit 19, Cuti 14, Dinas Luar 0, Tanpa Keterangan 37 pegawai.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji akan menindak tegas kepada pegawainya yang nekat bolos pada hari pertama masuk. Menurutnya tindakan itu sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana peraturan yang telah dibuat.
"Kita akan tindak tegas para ASN yang bolos sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri. Ada setidaknya 37 ASN tidak hadir tanpa ada keterangan ini akan didata siapa saja, dua atau tiga sudah keluar laporan kita akan disampaikan," kata Rahmat Effendi, Senin (10/6/2019).
Ia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada 37 ASN tersebut masih harus menunggu hasil rekap di tingkat daerah. Namun yang jelas, terdapat sanksi bagi mereka yang nekat bolos.
"Soal sanksi sendiri ada tingkatannya mulai dari lisan, tertulis serta pernyataan tidak puas yang kemudian bisa dikeluarkan," jelasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina
-
Tak Hanya Dirumahkan, PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Dipotong Tunjangannya
-
Bolos Kerja Usai Lebaran, 185 PNS DKI Jakarta Bakal Disanksi
-
Kedapatan Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Bakal Dirumahkan 3 Hari
-
Besok, Menpan RB Syafruddin Pantau ASN yang Nekat Bolos Hari Pertama Kerja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla