SuaraJabar.id - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tidak hadir atau absen tanpa keterangan saat pelaksanaan apel di hari pertama masuk pascalibur Lebaran 2019.
BKPPD Kota Bekasi saat apel perdana mencatat kehadiran jumlah peserta 2659 pegawai dengan keterangan hadir 2589 pegawai, tidak hadir 70 otang diantaranya Sakit 19, Cuti 14, Dinas Luar 0, Tanpa Keterangan 37 pegawai.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji akan menindak tegas kepada pegawainya yang nekat bolos pada hari pertama masuk. Menurutnya tindakan itu sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana peraturan yang telah dibuat.
"Kita akan tindak tegas para ASN yang bolos sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri. Ada setidaknya 37 ASN tidak hadir tanpa ada keterangan ini akan didata siapa saja, dua atau tiga sudah keluar laporan kita akan disampaikan," kata Rahmat Effendi, Senin (10/6/2019).
Ia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada 37 ASN tersebut masih harus menunggu hasil rekap di tingkat daerah. Namun yang jelas, terdapat sanksi bagi mereka yang nekat bolos.
"Soal sanksi sendiri ada tingkatannya mulai dari lisan, tertulis serta pernyataan tidak puas yang kemudian bisa dikeluarkan," jelasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina
-
Tak Hanya Dirumahkan, PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Dipotong Tunjangannya
-
Bolos Kerja Usai Lebaran, 185 PNS DKI Jakarta Bakal Disanksi
-
Kedapatan Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Bakal Dirumahkan 3 Hari
-
Besok, Menpan RB Syafruddin Pantau ASN yang Nekat Bolos Hari Pertama Kerja
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terkini
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral